Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung: Soal Mobil Kreditur Yang Di Sita, Sesuai Prosedur.

INDportal.com, Lampung – Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu. Saidi Jamil, S.Pd., berikan klarifikasi terkait dengan peristiwa penyitaan satu Unit mobil kreditur merk Daihatsu Terios Warna Putih, yang dilakukan oleh timnya, pada tanggal 7 Mei 2024. Selasa (12/6/2024)

Peristiwa penyitaan satu unit mobil kreditur yang dilakukan oleh pihak Kasbnit II Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung tersebut, berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/B/668/V/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 7 Mei 2024.

Kepada INDportal.com, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu. Saidi Jamil, S.Pd., mengatakan, bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, pihak Debt Colector dari PT. Toyota Astra Finance Cabang Lampung, Armanto Hadi, melaporkan Muhyin Nizom atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia.

“Penyitaan tersebut sesuai dengan prosedur, karena sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2022 Muhyin Nizom terikat perjanjian pembiayaan atas satu unit kendaraan merk Daihatsu Terios tahun 2022, selama 48 bulan,”Kata Saidi Jamil

Saidi Jamil juga menjelaskan, setelah dengan berjalannya waktu, Muhyin Nizom tersebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali angsuran, dan setelah itu yang bersangkutan tidak pernah melakukan pembayaran kembali.

“Untuk angsuran perbulannya, sebesar lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah,”Jelas Saidi Jamil

Kemudian Saidi Jamil juga mengungkapkan, setelah sudah sekian lama tidak melakukan pembayaran kembali, dan kemudian pihak leasing melakukan penagihan, namun tidak pernah ketemu.

“Selama di lakukan penagihan, mobil tersebut tidak pernah dilihat keberadaannya, dan pihak leasing pun melayangkan SP 1 dan SP 2,”Ungkapnya

Selanjutnya Saidi Jamil juga membeberkan, setelah dilakukan SP 1 dan 2, dan yang bersangkutan selaku debitur tidak ada jawaban, kemudian sampai pada tanggal 7 Mei 2024, mobil kreditur Merk Daihatsu New Terios 2024 tersebut, di temukan di sebuah bengkel sudah berganti plat.

Selain itu kendaraan tersebut, atas penguasaan pihak lain atas nama Mirhan, dan Mirhan pun setelah di konfirmasi tidak dapat menjelaskan atas nama kepemilikannya.

“Atas dasar laporan tersebut, maka dari paket Reskrim turun ke lapangan, untuk memastikan objek yang menjadi permasalahan di LP tersebut, setelah kami cek ternyata benar tidak sesuai dengan plat aslinya,”Beber Saidi Jamil

Tidak sampai disitu, Saidi Jamil juga kembali menerangkan, bahwa pihaknya meminta kepada pemegang unit, untuk menghubungi pemiliknya, namun yang bersangkutan tidak dapat di hubungi.

“Karena tidak dapat di hubungi, terus kami juga takut yang menjadi objek tersebut hilang, setelah melalui proses mediasi, akhirnya kami pun membawa unit tersebut pakai mobil derek sebab Mirhan tidak bersedia untuk memberikan kuncinya,”terangnya

Berdasarkan serangkaian penjelasan oleh pihak Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu. Saidi Jamil, dapat di simpulkan bahwa, pihak Polresta Bandar Lampung, setelah melakukan gelar perkara, mereka dapat kesimpulan bahwa ada dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang dilakukan Muhyin Nizom.

Setelah naik Sidik, pihak Polresta Bandar Lampung, melakukan penyitaan, yaitu satu unit mobil kreditur Merk Daihatsu Terios Warna Putih berplat palsu dan dua buah plat Nopol BE 121 TA.

Dari surat penyitaan tersebut, di ajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan hasil dari keputusan, turun Surat penetapan Sita dari Ketua Pengadilan.

Kemudian setelah itu, pihak Polresta Bandar Lampung, juga melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan perjanjian hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang di tandatangani oleh Muhyin Nizom.

Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 7 Mei 2024, pihak Polresta Bandar Lampung, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, selain Armanto Hadi, ada lima saksi yang sudah mintai keterangan, berikut Mirhan selaku pemilik bengkel.

Setelah sejumlah saksi di mintai keterangan, untuk membuat terang satu tindak pidana, pihak Polresta Bandar Lampung juga meminta bantuan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Gunawan Jatmiko, S.H.M.H.

Setelah mendengarkan keterangan dari penyidik, berdasarkan kronologis, dapat disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana jaminan fidusia.

Dan yang terakhir Polresta Bandar Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap Muhyin Nizom, dan Muhyin Nizom pun mengaku bahwa mobil tersebut masih dalam penguasaannya.

Dan Muhyin Nizom pun, mengakui bahwa tertunggak nya pembayaran terhadap cicilan mobil tersebut, karena persoalan ekonomi.

Di ketahui juga, penyidik dari unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua Muhyin Nizom, namun ada terkendala, yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, perkara tersebut tetap akan di proses, sampai di limpahkan ke kejaksaan, berikut di bawa ke pengadilan.

Di kutip dari penjelasan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar. Tanggal 12 Juni 2024. Melalui Voice Note Aplikasi WhatsApp. (Red)

Berita Terbaru