Eks Napi Korupsi Masuk Lingkaran Pemkab Tanggamus, Legalitas Dan Aturan BKN Jadi Sorotan

INDPORTAL.COM, TGM – Polemik mencuat di Kabupaten Tanggamus setelah nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT Duta Citra Indah yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Bimtek Internet Desa, disebut-sebut kini berada di lingkaran pemerintahan daerah sebagai tenaga ahli Bupati, Selasa (30/9/2025).

Kholid sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Serang pada 2021. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp442 juta. Rekam jejak inilah yang kini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dirinya kembali bersinggungan dengan urusan birokrasi di Tanggamus.

Dari sisi regulasi, memang tidak ada larangan eksplisit bagi mantan narapidana untuk menjadi tenaga ahli non-ASN. Hal ini berbeda dengan ASN atau PPPK yang jelas disyaratkan tidak pernah dipidana lebih dari dua tahun. Namun, pengangkatan tenaga ahli diatur dalam Permendagri No. 134/2018 yang menekankan asas kepatutan, kompetensi, dan integritas.

Polemik makin tajam setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Februari 2025 menegaskan larangan baru yaitu kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus, tenaga ahli, ataupun tim pakar setelah resmi dilantik.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menyebut kebijakan ini bertujuan menekan pemborosan anggaran dan mencegah praktik pengangkatan berbasis kepentingan politik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, bisa berujung pada sanksi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum menilai larangan BKN tersebut masih menyisakan kekosongan hukum, karena hingga kini belum ada revisi UU, PP, atau Permendagri yang secara formal mencabut aturan lama. Dengan demikian, larangan tersebut baru sebatas kebijakan instruksional, bukan norma hukum yang mengikat.

Berita Terbaru  Pajak Jadi Syarat Mutlak Dana Desa, Kasus Semaka Kian Menggerus Kepercayaan Publik

Pihak Pemkab Tanggamus melalui Sekretaris Daerah Suaidi membantah Kholid adalah tenaga ahli resmi. “Beliau hanya bagian dari tim asistensi, bukan tenaga ahli yang diangkat secara formal dengan SK Bupati,”Ujarnya.

Namun, apapun statusnya, baik sebagai tenaga ahli maupun bagian dari tim asistensi keberadaan eks narapidana korupsi di lingkaran kekuasaan tetap menuai kritik. Jika bupati berani melangkahi ketentuan BKN, maka sikap itu bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah pusat.

Bantahan Sekda Tanggamus itu pun tidak cukup meredam keresahan publik. Sejumlah pejabat SKPD mengaku merasa “takut” berkoordinasi, sementara pengamat menilai kehadiran figur bermasalah dalam lingkaran Pemkab Tanggamus baik formal maupun informal jelas bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Saat tim indportal.com mencoba menghubungi Muhammad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Kini, publik menunggu langkah Bupati Tanggamus. Apakah ia akan memberi klarifikasi tegas dan menegakkan aturan pusat, atau membiarkan kontroversi ini terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance.

Isu mengenai perannya sebagai tenaga ahli Pemkab Tanggamus pun langsung mengundang sorotan publik. Saat dikonfirmasi oleh awak media dalam acara sarasehan hukum di Islamic Center, Kholid enggan menjawab panjang.

Berita Terbaru  Aksi Satgas TMMD Kodim 0725/Sragen Gendong Anak Kerumahnya

“Kan sudah dicek, apalagi yang dipertanyakan. Maksudnya apa nanya-nanya begitu?, siapa nama abang? Saya ini juga punya media loh. Terkait tenaga ahli, tanya langsung saja ke bupati,”Ujarnya ketus.

Namun berbeda dengan pengakuan yang beredar, Bupati Tanggamus, H. Muhammad Saleh Asnawi, secara tegas membantah bahwa pihaknya pernah mengangkat Kholid sebagai tenaga ahli. kehadiran Kholid di beberapa kegiatan hanyalah sebatas asistensi yang sifatnya tidak permanen.

“Itu hanya miskomunikasi. Tidak pernah ada tenaga ahli. Kalau ada kegiatan, sifatnya hanya asistensi, sewaktu-waktu kalau diperlukan saja. Tidak ada SK pengangkatan. Dia hanya dikenal sebagai profesional dari Tanggerang, dulu EO acara-acara resmi, seminar, dan sejenisnya,”Terang bupati.

Menariknya, Saleh juga mengakui Kholid memang pernah bermasalah hukum, tetapi menurutnya tidak sepenuhnya bersalah.

“Ya, betul, dia sempat tersandung kasus. Tapi waktu itu dia hanya terbawa oleh Kepala Dinas PDK Tanggerang. Kerugian negara juga sudah dikembalikan. Dia memang sempat ditahan, tapi bukan berarti dia pelaku utama. Kepala dinasnya yang benar-benar ditahan,”Kilahnya.

Soal isu kedekatan Kholid dengan Bang Rano, anggota DPR RI sekaligus putra bupati, Saleh hanya menjawab diplomatis.

“Kita dekat dengan semua orang, EO maupun siapa saja. Jadi tidak ada masalah,”Singkatnya.

Kini, publik menunggu langkah Bupati Tanggamus. Apakah ia akan memberi klarifikasi tegas dan menegakkan aturan pusat, atau membiarkan kontroversi ini terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. (Red)

Berita Terbaru