Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan, Kasus SPAM Seret Pejabat Dan Rekanan Proyek

INDPORTAL.COM, LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, Selasa (28/10/2025)

Kasus ini tak sekadar urusan hukum. Penetapan tersangka terhadap Dendi dinilai berpotensi mengubah peta politik di Lampung menjelang Pilkada 2025, mengingat ia dikenal sebagai figur muda berpengaruh dengan jejaring kuat di tingkat daerah.

Selain Dendi, penyidik juga menahan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Sahril, dan Adal. Kelimanya dititipkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan pelaksanaan proyek jaringan perpipaan di Pesawaran.

Berita Terbaru  Peristiwa Kematian Zen Tahanan Titipan PN Kota Agung, Tanggung Jawab Siapa?

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar. Maka status para pihak kami naikkan menjadi tersangka,”Ujar Armen

Kasus bermula pada 2021, ketika Pemkab Pesawaran mengajukan DAK Fisik Bidang Air Minum ke Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar.

Namun proyek yang seharusnya dikerjakan oleh Dinas PUPR justru dialihkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang tidak memiliki kewenangan teknis.

Pergeseran tanggung jawab tanpa dasar hukum ini diduga menjadi celah utama penyimpangan. Proyek yang seharusnya memberi manfaat air bersih bagi warga tak kunjung selesai, sementara dana sudah terserap penuh.

Sebagai mantan bupati dua periode, Dendi selama ini dikenal dekat dengan sejumlah pengusaha dan pejabat lokal. Karena itu, penetapan tersangka terhadapnya dianggap sebagai pukulan telak bagi jaringan kekuasaan lama di Pesawaran.

Berita Terbaru  NasDem Gelar Rakernas Perdana Di Makassar, Tegaskan Dukungan Total Untuk Pemerintahan Prabowo

Langkah Kejati Lampung ini juga menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah suhu politik yang kian panas menjelang Pilkada serentak.

Dendi dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Lampung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar kelima tersangka.

“Kita masih dalami siapa saja yang menikmati hasil dari kegiatan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,”Tegas Armen. (**)

Berita Terbaru