Indportal.com, Tanggamus – Dua dinas terkait Daerah Kabupaten Tanggamus melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan terumbu karang di pesisir pantai Pekon Badak, Kecamatan Limau, pada hari Senin 1 April 2024. Kamis (4/4/2024)
Dua Dinas terkait tersebut, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus dan di dampingi oleh Kepala Pekon Badak Kecamatan Limau.
Peninjauan kawasan terumbu karang tersebut terkait dengan ada nya pemberitaan di media online, beberapa hari yang lalu, bahwa eksavator milik CV. Citra Karya Mandiri perusahaan budi daya tambak udang, diduga telah melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa izin, di kawasan terumbu karang pantai Badak.
Saat di konfirmasi oleh wartawan Indportal.com, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tanggamus, Asep Apriadi mengatakan, bahwa terkait hasil temuan dalam kunjungan tersebut, pihaknya sudah menerima klasifikasi dari Humas perusahaan.
“Menurut penjelasan dari perusahaan, mereka tidak keluar koridor yang mereka miliki, dan izin pemanfaatan ruang laut terkait pembuatan inlet, mereka sudah ada,”Kata Asep Apriadi
Asep Apriadi juga menjelaskan, bahwa di sepanjang jalan menuju lokasi tidak ada tanda-tanda kerusakan di daratan yang disebabkan oleh alat berat tersebut.
“Yang kami lihat di sekitar daratan tidak ada dampak kerusakan, namun kami tidak dapat menjangkau lokasi kawasan terumbu karang, karena air laut lagi pasang,”Jelas Asep Apriadi.
Disingung soal izin kegiatan pada saat alat berat eksavator milik CV. Citra Karya Mandiri, perusahaan budi daya tambak udang yang diduga melakukan pengerukan pasir di kawasan terumbu karang tersebut, Asep Apriadi pun tidak dapat memberikan penjelasan secara formal.
“Saya bingung mau jawab pertanyaan ini, karena ini kewenangan Dinas Kelautan Provinsi, yang pasti bicarakan baik-baik sama pihak perusahaan,”Ujar Asep Apriadi kepada Indportal.com
Namun di sela-sela penjelasan dari pihak dinas, tentang hasil turun kelapangan, nampak ada sebuah arahan, agar semua pihak, baik LSM, wartawan maupun pihak perusahaan, agar dapat duduk bareng untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.
Secara tersirat, dari semua pembicaraan yang dilakukan oleh pihak dinas yang turun kelapangan tersebut, diduga ada arahan terkait upaya-upaya mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan.
Saat ini, masyarakat ataupun publik, cuma menunggu sebuah kejujuran dari semua pihak, baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun tingkat pusat, agar tidak terjadi hal yang serupa yang menimbulkan kerusakan secara masif terhadap lingkungan masyarakat. (Red)