Indportal.com,Tanggamus – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan Surat Edaran PJ Bupati, kepada seluruh Kepala Puskesmas, terkait angka kasus DBD mencapai 27 kasus. Minggu (3/3/2024.
Menurut catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan februari 2024, namun tidak ada warga yang meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Lampung , bahwa penularan kasus DBD tersebut diduga kuat disebabkan oleh meningkatnya populasi nyamuk Aedes aegypti.
Namun untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran dari PJ Bupati Kabupaten Tanggamus.
Sementara Surat Edaran tersebut, bertujuan untuk menginstruksikan kepada pihak Puskesmas agar dapat meningkatkan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan pendekatan 3M plus.
Dinkes juga menekan kepada pihak Puskesmas agar dapat meningkatkan bekerjasama dengan Camat dan Aparat Pekon dibidang kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk. (PSN) secara rutin dan berkesinambungan.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus telah mempersiapkan logistik untuk penanggulangan DBD berupa larvasida dan insektisida.
Kemudian bahan-bahan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan abatisasi, dan penyemprotan fuging di wilayah Puskesmas guna mengurangi populasi nyamuk Aedes aegypti. (Redaksi)