INDPORTAL.COM,TGM – Penanganan sengketa tanah oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum dari Law Firm Moehammad Ali & Partners menilai terdapat dugaan maladministrasi dan keberpihakan dalam menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan klien mereka, Paidian Asna, bersama para ahli waris, Sabtu (31/1/26)
Permohonan mediasi diajukan melalui surat tertanggal 8 Desember 2025, namun hingga lebih dari sebulan tidak ada jawaban resmi dari BPN Tanggamus.
Menurut kuasa hukum Muhammad Ali, S.H., M.H., klien dan ahli waris telah tiga kali mendatangi kantor BPN untuk menanyakan tindak lanjut, namun tidak memperoleh kepastian hukum.
“Kami tidak pernah menerima jawaban tertulis maupun kepastian jadwal mediasi. Situasi ini menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” kata Ali
Kejanggalan prosedur semakin jelas saat pada 30 Januari 2026, BPN Tanggamus mengirimkan satu bundel surat sekaligus. Bundel itu berisi:
1. Surat kuasa penasihat hukum pihak lain (Abu Jasin Sutanto)
2. Surat penolakan mediasi dari pihak tersebut
3. Surat penolakan pelaksanaan mediasi terhadap Paidian Asna
4. Surat undangan klarifikasi kepada tim kuasa hukum Paidian Asna
Ali menilai pengiriman seluruh surat secara bersamaan tidak sesuai prinsip administrasi yang baik. Undangan klarifikasi dijadwalkan pada 20 Januari 2026, namun baru diterima setelah tanggal itu terlewati.
“Akibatnya, klien kami kehilangan kesempatan untuk hadir dan menyampaikan keterangan,” ujarnya.
Menurut Ali, secara prosedur normal, undangan harus diterima sebelum tanggal pelaksanaan. Penolakan mediasi dari pihak lawan seharusnya disampaikan dalam forum klarifikasi, bukan dibundel dan dikirim setelah tanggal pelaksanaan.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pola tersebut menimbulkan dugaan keberpihakan BPN, yang berpotensi menghambat akses warga terhadap kepastian hukum dan transparansi proses administrasi.
“Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN, agar ada evaluasi menyeluruh terkait penanganan sengketa tanah di Kabupaten Tanggamus,” kata Ali.
Hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan maladministrasi tersebut.


