INDPORTAL.COM,TGM – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh tambak udang milik pengusaha Shenny Syarief di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, terus menuai perhatian, Jum’at (28/11/2025)
Setelah warga mengeluh soal air sumur milik mereka berubah menjadi payau, kini muncul dugaan bahwa tambak tersebut berada terlalu dekat dari garis pantai.
Praktisi hukum, Muhammad Ali, S.H., M.H., menilai informasi mengenai jarak tambak yang disebut hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai, berpotensi kuat melanggar ketentuan tata ruang wilayah pesisir.
“Jika benar jaraknya hanya 30 meter, itu sudah masuk zona yang dilarang untuk bangunan permanen. Aturannya jelas dan tidak boleh diabaikan,”kata Ali saat dihubungi.
Menurut Ali, selain dugaan pelanggaran zona sempadan pantai, tambak yang belum memenuhi dokumen lingkungan seperti UPL/UKL atau izin teknis pengelolaan limbah juga bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekedar persoalan administrasi. Jika izin lingkungan tidak sesuai atau melanggar dokumen teknis, ada ancaman pidana. Undang-undangnya sangat jelas,”tegasnya.
Ali juga meminta DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus turun tangan dan tidak pasif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau pemerintah daerah tidak serius, kami siap bawa persoalan ini ke pusat,”ujarnya.
Ia menegaskan, langkah advokasi yang dilakukan bukan bernuansa konflik personal, melainkan bentuk dorongan agar penegakan hukum lingkungan berjalan dan masyarakat sekitar terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.


