Proyek Rp10 Miliar Di Tanggamus Diduga Gunakan Solar Subsidi, FK-IMT Ancam Lapor Ke APH

INDPORTAL.COM,TGM — Proyek pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan, Jumat, (8/5/2026)

Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek yang dikerjakan PT Nara Tunas Karya itu kini diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan proyek.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan sejumlah alat berat yang beroperasi di area proyek diduga menggunakan solar subsidi, bukan BBM industri atau non-subsidi yang lazim dipakai untuk kegiatan konstruksi berskala besar.

Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penggunaan solar subsidi tersebut. Menurut mereka, BBM bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan angkutan umum.

“Kalau benar proyek besar memakai solar subsidi, tentu patut dipertanyakan. Subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, tim teknis lapangan proyek, Muhammad Azhar Baihaki, mengakui pasokan BBM operasional alat berat diperoleh dari pemasok perorangan di wilayah Pesawaran.

Berita Terbaru  Potret Kemiskinan Di Limau: Yahya (77) Hidup Di Rumah Reyot, Warga Minta Pemerintah Dan DPRD Tanggamus Turun Tangan

“Kalau untuk BBM industri kami tidak kuat karena terlalu mahal,” ujar Baihaki.

Ia mengaku hanya menjalankan distribusi berdasarkan arahan perusahaan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait pengadaan BBM.

Menurut dia, laporan kebutuhan lapangan disampaikan kepada pihak kantor sebelum diteruskan kepada AY selaku Ketua Koperasi Merah Putih setempat untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

“Tugas saya hanya menyampaikan kepada atasan di kantor, Pak YG dan Pak GT, kalau ada yang menyuplai solar dan kebutuhan lainnya. Nanti mereka yang menghubungi Pak AY untuk pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Dalam ketentuan distribusi BBM, solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha komersial, termasuk operasional alat berat proyek konstruksi. Kegiatan proyek berskala besar pada umumnya menggunakan BBM industri atau solar non-subsidi.

Selain itu, pola pembelian BBM melalui jalur perorangan turut memunculkan pertanyaan terkait legalitas distribusi serta asal-usul bahan bakar yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, menilai penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek komersial berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Terbaru  Bertempat Di Hotel Royal Gisting, Ir. Mulyadi Irsan Hadiri Acara Malam Kenal Pamit Kapolres Tanggamus.

Menurut dia, dugaan pelanggaran dapat mengarah pada penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin maupun penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

“Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi,” kata Ali.

Ia menegaskan, dengan ditemukannya penggunaan BBM subsidi di luar jalur resmi oleh pihak kontraktor proyek Kampung Nelayan Merah Putih, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ini sudah jelas mengambil jatah masyarakat kecil dan melanggar ketentuan dalam UU Migas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas distribusi BBM diharapkan turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru