Warga Adat Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Law Firm Moehammad Ali Turun Tangan

INDPORTAL.COM,TGM – Tim pengacara dari Law Firm Moehammad Ali & Partners melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah pesisir Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (5/11/2025)

Laporan itu disampaikan langsung melalui surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tanggamus.

Kuasa hukum, Moehammad Ali, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya, yang disebut sebagai pemilik sah tanah ulayat adat di kawasan Atakh Centigi, Pekon Pertiwi Way Khilau, Kecamatan Cukuhbalak.

Menurut Ali, tanah milik kliennya diduga telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Lahan tersebut kini digunakan sebagai area tambak udang oleh PT Windu Mantap Mandiri.

“Klien kami adalah korban yang sesungguhnya. Tanahnya dijual secara melawan hukum, tapi justru dia yang dilaporkan oleh pihak yang kami duga sebagai otak dari praktik mafia tanah, berinisial HT, warga Tengor, Cukuhbalak,”kata Ali di Mapolres Tanggamus.

Berita Terbaru  Longsor Terjang Rumah Warga di Pekondoh, Satu Keluarga Mengungsi

Ali menambahkan, praktik serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Cukuhbalak. Ia menilai pola-pola yang digunakan para pelaku telah menunjukkan ciri khas mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terorganisasi.

“Mereka biasanya menargetkan lahan adat yang tidak terpantau, lalu membuat transaksi fiktif, memalsukan dokumen, hingga melibatkan oknum aparat dan perangkat pekon. Kadang juga disertai intimidasi terhadap pemilik sah,”ujarnya.

Melalui surat resmi yang diserahkan ke Kapolres, pihaknya meminta kepolisian aktif menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah. Masyarakat adat di Cukuhbalak harus dilindungi dari upaya perampasan hak seperti ini,”tegas Ali.

Berita Terbaru  Menaker Yassierli: OTT Wamenaker Jadi Pukulan Berat, Fakta Integritas Harus Dijaga.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum melalui jalur peradilan. Dalam waktu dekat, gugatan ke PTUN akan diajukan guna membatalkan alas hak yang digunakan oleh PT Windu Mantap Mandiri atas lahan tersebut.

Selain itu, surat laporan juga akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN dan lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat.

“Apabila hak-hak klien kami tidak dikembalikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,”pungkasnya.

Berita Terbaru