INDPORTAL.COM,TGM – Laskar Lampung Indonesia (LLI) angkat suara terkait lambannya realisasi pembangunan jalan menuju delapan pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (16/10/2025)
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menegaskan bahwa akses jalan bagi masyarakat bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar yang wajib dijamin negara.
Menurut Panji, masyarakat di wilayah tersebut selama ini hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga mobilitas ekonomi tersendat hanya karena tidak ada jalur transportasi yang memadai.
“Jangan menilai pembangunan jalan ini hanya dari kacamata proyek. Ini soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Delapan pekon di Pematang Sawa terlalu lama dibiarkan dalam keterasingan,”Ujarnya.
Panji mengingatkan bahwa UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 menegaskan setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Artinya, kebijakan tata wilayah tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap pembangunan dan ruang hidup.
Ia juga menyinggung amanat Pembukaan UUD 1945 tentang kewajiban negara menghadirkan kesejahteraan umum.
“Bagaimana mungkin bicara pemerataan pembangunan kalau warga masih harus memikul hasil panen melewati jalur berlumpur puluhan kilometer?”Tegasnya.
Menanggapi imbauan Dinas Kehutanan soal pentingnya kajian lingkungan, Panji menyatakan dukungan, namun mengingatkan agar mekanisme administrasi tidak dijadikan tameng untuk memperlambat keadilan akses.
“Kami sepakat lingkungan harus dijaga. Tapi jangan jadikan istilah ‘konservasi’ sebagai pagar pembatas yang justru mengurung warga dalam kemiskinan,”Ucapnya.
Laskar Lampung mendorong agar kajian lingkungan dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat setempat, dan memastikan proyek berjalan dengan kontrol negara bukan membiarkan wilayah itu menjadi ruang abu-abu tanpa akses resmi.
Sikap Laskar Lampung menggambarkan kegelisahan nyata, pembangunan sering kali berhenti di meja birokrasi, sementara rakyat berjalan di atas tanah berlumpur tanpa kepastian. Membuka jalan bukan hanya membuka akses, tapi membuka peluang hidup yang lebih layak. (Red)
