INDPORTAL,Tanggamus, Lampung – KPU Kabupaten Tanggamus melalui Kadiv Farma dan SDM, merilis jumlah anggota Badan Adhoc yang telah mengalami kendala saat sedang menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024. Selasa (20/2/2024)
Sementara itu, berdasarkan data yang sudah di kumpulkan oleh KPU Kabupaten Tanggamus, jumlah anggota penyelenggara pemilu baik di tingkat PPK, PPS maupun KPPS yang mengalami kendala saat sedang menjalankan tugas, berjumlah 15 orang.
Sedangkan terkait dengan tehnis kerja maupun tanggung jawab selaku badan Adhoc penyelenggara pemilu, baik PPK, PPS maupun KPPS sudah di atur didalam UU PKPU nomor 5 tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum yang harus di selesaikan oleh badan Adhoc pada hari pemungutan suara.
Kadiv Farma dan SDM KPU Kabupaten Tanggamus, Sholihin dalam siaran pers nya, ia mengatakan, bahwa dari setiap jenis pemilihan baik Capres-cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan.
“Pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu cukup berat, karena itu KPU mensyaratkan serta mengutamakan kesehatan untuk badan Adhoc diperketat,”Kata Sholihin
Selanjutnya, Sholihin juga menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi KPU terhadap badan Adhoc, maka KPU memberikan persyaratan yang harus di penuhi oleh calon PPK, PPS dan KPPS.
“Usia maksimal 55 tahun, dan sehat secara Rohani dan Jasmani, supaya saat bekerja mereka dalam keadaan prima,”Jelas Sholihin
Namun disisi lain, kalaupun anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja, bahkan sampai mengalami kematian, begitu masih keterangan nya Sholihin, maka sebagai bentuk tanggung jawab KPU memberikan santunan.
“Tanggungjawab itu di atur dalam PKPU nomor 59 tahun 2023, tentang pemberian santunan kecelakaan kerja atau kematian bagi petugas pemilu yang tertimpa musibah,”Ujarnya
Berdasarkan data yang berhasil di himpun oleh KPU Kabupaten Tanggamus, badan Adhoc yang terkendala dengan kesehatan atau sakit, KPPS 12 orang, PPS 1 orang.
Kemudian yang meninggal dunia berjumlah 2 orang termasuk ketua PPK Air Naningan tahun 2023 dan anggota KPPS yang baru meninggal pada 18 Pebruari 2024 Pukul 20.00.,Wib beberapa waktu yang lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Tanggamus masih melakukan pendataan dan administrasi sebagai bahan laporan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung sebagaimana di atur dalam UU PKPU nomor 59 tahun 2023.
Atas musibah yang menimpa anggota badan Adhoc tersebut, pihak KPU menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga yang tertimpa musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Bahkan KPU pun memberikan apresiasi terhadap mereka yang sudah bekerja sebagai anggota badan Adhoc yang mengalami musibah Kecelakaan maupun yang meninggal dunia di pemilu 2024.
Dan pihak yang mendapatkan musibah kerja dan Kematian saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu, di anggap sebagai pahlawan demokrasi dan sangat patut diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perjuangan dan pengorbanan mereka. (Red**)