Gebrakan Mutasi Bupati Tanggamus Masih Tertahan, Publik Menanti Janji Reformasi Birokrasi

INDPORTAL.COM,TGM – Genap enam bulan Hi. Moh. Saleh Asnawi menjabat sebagai Bupati Tanggamus, publik kini menanti realisasi janji politiknya untuk merombak struktur birokrasi di Pemkab Tanggamus. Rabu (10/9/2025)

Namun hingga kini langkah besar itu masih tertahan. Padahal, aroma mutasi di lingkungan Pemkab kian menguat sejak Agustus lalu.

Sejumlah kursi strategis di eselon II, III, dan IV masih dijabat pelaksana tugas (Plt) sejak perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) awal 2025.

Kekosongan pejabat definitif ini dikhawatirkan memperlambat laju kinerja birokrasi.

Publik pun bertanya-tanya, terlebih regulasi menyebutkan kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat daerah dalam enam bulan pertama sejak pelantikan dan harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk Pasal 18 ayat (2) dan (4) yang menegaskan kewenangan kepala daerah.

Berita Terbaru  PPATK Blokir Rekening Warga Tani, Dana Santunan Anak Yatim Gagal Dicairkan

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bupati sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki kedudukan setara dengan menteri dan pimpinan lembaga lain dalam hal pembinaan aparatur sipil negara.

Karena itu, kewajiban memperoleh persetujuan Mendagri dinilai tidak sejalan dengan norma konstitusi.

Dikonfirmasi usai menghadiri Groundbreaking Hydrogen Pilot Project di Ulubelu, Selasa (9/9), Bupati Saleh Asnawi memastikan mutasi akan digelar dalam waktu dekat, meski enggan menyebutkan tanggal pasti.

“Kalau untuk pelantikan jabatan itu pasti, tapi sifatnya silent saja. Kita punya cara sendiri, ada penilaian sendiri. Insyaallah semua klir dalam waktu dekat ini, baik itu eselon III maupun eselon II,”Ujarnya.

Saleh menegaskan penempatan pejabat tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus berbasis kemampuan dan kapabilitas. Ia bahkan membuka kemungkinan melibatkan tim independen untuk menilai kecakapan pejabat.

Berita Terbaru  Marwah Para Pendemo Di Tanggamus: Suara Perjuangan Atau Hanya Panggung Kepentingan?

“Tentu kita libatkan pihak luar kalau seandainya itu tidak melanggar aturan, kenapa tidak,”Tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan budaya “jalan lurus” tanpa penyalahgunaan kewenangan.

“Saya selalu ingatkan agar tidak ada permainan, baik proyek fisik, pindah pegawai, ataupun naik jabatan. Bagi pihak ketiga yang melaksanakan proyek, silakan, asal tidak keluar dari ketentuan dan harus sesuai dengan bestek,”Tandasnya.

Sesuai ketentuan, sejak 21 Agustus 2025 lalu Saleh Asnawi sudah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi tanpa izin Mendagri. Namun hingga kini perombakan belum juga dilakukan.

Di internal Pemkab beredar kabar bahwa “badai mutasi” tinggal menunggu waktu dan berpotensi mengguncang sejumlah OPD strategis.

Publik kini menanti, apakah gebrakan mutasi yang dijanjikan benar-benar menghadirkan birokrasi bersih dan profesional, atau justru berubah menjadi panggung akomodasi kepentingan politik. (Red)

Berita Terbaru