Nuzul Irsan Soroti Dugaan Seorang Oknum Disdik Tanggamus Tidak Netral Pada Pilkada Tahun 2024.

INDportal.com, Tanggamus – Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Nuzul Irsan menyoroti seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Rabu (20/11/24)

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar bahwa oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.

Dikatakan oleh Nuzul, sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup 01.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,”Kata Nuzul Irsan

Atas dasar itu, Nuzul Irsan meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, pihak inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,”Ujarnya

Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Nuzul Irsan juga menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.

“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta keluarganya menjadi korban politik,”Jelasnya (Red)

Berita Terbaru