RDP Komisi IV Dengan RSUDBM Terkait Kasus Meninggalnya Tahanan Titipan PN Kota Agung, Belum Mencapai Titik Terang.

INDPORTAL.COM,TGM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi Edy beberkan hasil gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat. Rabu (16/7/2025)

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut diketahui terkait dengan tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung yang meninggal disebabkan oleh virus DBD beberapa hari yang lalu, dan sampai saat ini masih menjadi perhatian semua pihak.

Menurut keterangan Ketua Komisi IV Romzi Edy bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP), pihaknya menanyakan terkait penanganan medis RSUD Batin Mangunang terhadap pasien tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung yang meninggal akibat penyakit DBD.

“Untuk sementara kita masih mendengarkan klarifikasi terkait kronologis dari direktur RSUD Batin Mangunang,”Terang Romzi pada hari Selasa 15 Juli 2025.

Kemudian Romzi pun menjelaskan, berdasarkan keterangan kronologis yang disampaikan oleh Direktur RSUD Batin Mangunang bahwa pihak rumah sakit didalam melakukan penanganan medis terhadap pasien sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

“Pasien di rawat selama 7 hari dan sudah menunjukkan perkembangan, namun trombosit tidak kunjung bertambah karena di indikasi ada kelainan didalam darah,”Jelas Romzi

Berita Terbaru  Baharen Meninggal Dunia, Sejumlah Pihak, Baik Keluarga Maupun Sahabat Merasa Kehilangan.

Lebih lanjut Romzi mengungkapkan, berdasarkan hasil rekam medis, yang disampaikan oleh dr. Theresia Hutabarat, hemoglobin milik pasien sudah mulai naik dan kondisinya menunjukkan sudah sedikit membaik, namun dalam hal ini pasien harus mendapatkan penanganan lanjutan.

“Layak dikembalikan ke rutan itu dengan catatan harus dilakukan pengobatan jalan, bahkan di sarankan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih memadai,”Ungkapnya

Romzi Edy menyebutkan bahwa RSUD Batin Mangunang tidak memberikan surat tembusan kepada rumah tahanan (Rutan), Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri terkait upaya rujukan pasien tahanan yang meninggal karena DBD.

Hal ini disebabkan karena dokter spesialis yang menangani sedang tidak berada di tempat. Informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Romzi Edy untuk mengetahui kronologi dan penanganan kasus tersebut.

“Waktu itu ada dokter Nurul yang memeriksa, dan dia pun menyarankan untuk secepatnya di rujuk,”Ujarnya

Kaitan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait.

Berita Terbaru  Anggota KPPS Air Naningan Meninggal Dunia, KPU Tanggamus Berikan Santunan

“Kami akan panggil pihak keluarga pasien, dan termasuk meminta klarifikasi dari pihak kejaksaan dan rutan terkait regulasi kok sampai terjadi kasus ini,”Pungkasnya

Berdasarkan penjelasan Romzi Edy, Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus akan terus mengupayakan agar kasus kematian tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung yang disebabkan oleh virus DBD menjadi terang benderang.

Mereka akan memastikan bahwa semua pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat sehingga kasus tersebut dapat diinvestigasi secara menyeluruh dan transparan.

Dilain pihak menurut anak kandung almarhum Syamsuarzen menyebutkan bahwa saat ia diminta menandatangani dokumen untuk kepulangan orang tuanya dari RSUD Batin Mangunang, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan apapun tentang kondisi pasien atau alasan pemulangan.

Keterangan ini menambah pertanyaan tentang transparansi dan komunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien. Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus mungkin akan mempertimbangkan hal ini dalam investigasi mereka. (Red)

Berita Terbaru