INDPORTAL.COM,TGM – Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo terkait sertifikat milik Supriono yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus saat ini sudah memasuki tahapan SP2HP. Kamis (10/7/2025)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) tersebut diberikan langsung oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus ke pihak pelapor yaitu Supriono Bin Maulan.
Dalam SP2HP yang diterima oleh Supriono SP2HP/279/VII/RES.1.11. tertanggal 4 Juli 2025 mengandung informasi penting terkait kasus yang sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus tersebut.
Adapun isi dari SP2HP tersebut menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus diantaranya olah TKP, pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terhadap pihak BRI.
Kemudian dalam langkah selanjutnya, pihak penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus sudah mengamankan barang bukti berupa sertifikat sebidang kebun milik Supriono.
Selain itu, pihak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan gelar perkara dengan peserta gelar di Polres Tanggamus dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Dalam keterangannya, Sekretaris Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus Adi Putra Amril, S.H., bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan SP2HP dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus tersebut dari Klein nya.
“Kami di hubungi oleh Supriono untuk memberitahukan bahwa penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menyerahkan SP2HP yang diantar langsung oleh Aipda Hebron Silalahi,”Terang Adi Putra Amril
Adi Putra Amril menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus saat gelar perkara agar para saksi dan kuasa hukum di panggil ke Polres.
“Sebagai kuasa hukum kami minta agar pihak penyidik tegak lurus dalam menangani perkara ini, dan tidak hanya pasal 372 KUHP saja yang diterapkan tapi soal kejahatan perbankan juga di masukkan kedalam perkara tersebut,”Tegasnya
Lalu Adi Putra Amril juga menambahkan bahwa kasus sertifikat kebun milik Supriono kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus pelanggaran hukum perbankan yang lebih luas.
Hal tersebut dapat terjadi didalam sistem perbankan, baik dilakukan secara individu maupun kolektif dengan mengatasnamakan kegiatan perbankan.
“Kami mendesak pihak BRI untuk bertanggung jawab dalam kasus ini, mungkin ada banyak kasus lain yang belum terungkap karena kurangnya pemahaman masyarakat sehingga kasus-kasus tersebut tidak terekspos,”Ujar Adi (*)
