INDPORTAL.COM,TGM – Melalui kuasa hukum dari kantor Red Justicia Law Firm, Rudi Candra warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus suami dari Eni Kusrini kembali melayangkan somasi kedua ke pihak pimpinan PT. AKM Pringsewu. Sabtu (21/6/2025)
Somasi kedua tersebut terkait dengan kasus perpanjangan kontrak kerja istrinya yang saat ini sebagai pekerja migran di negara Hongkong tanpa ada persetujuan darinya.
Menurut Rudi Candra yang di wakili oleh tim kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm, Adi Putra Amril, S.H., bahwa pada tahun 2019 Eni Kusrini berangkat ke negara Hongkong sebagai pekerja migran.
“Istri Rudi Candra yang bernama Eni Kusrini di berangkatkan melalui PT AKM, dengan kontrak selama dua tahun,”Ujar Adi Putra Amril
Lebih lanjut Adi Putra Amril menjelaskan, setelah memasuki tahun 2021 saat kontrak kerjanya berakhir, bersama PT AKM, Eni Kusrini telah memperpanjang kontrak kerjanya tanpa sepengetahuan Rudi Candra.
“PT AKM seolah sudah bersekongkol dengan Eni Kusrini, sehingga Rudi Candra merasa di khianati,”Jelas Adi kepada indportal.com
Adi Putra Amril juga mengungkapkan bahwa akibat dari persoalan tersebut, kondisi rumah tangga Rudi Candra menjadi tidak sehat, sehingga berakhir pada gugatan perceraian yang dilakukan oleh Eni Kusrini Binti Tugiman.
“Ini sudah jelas pemicu dari semuanya adalah PT AKM, kita tunggu jawaban dari pihak mereka, kalau somasi pertama dan kedua tidak juga di tanggapi maka akan dilanjutkan ke APH,”Pungkasnya
Dalam somasi kedua tersebut dijelaskan bahwa PT. AKM telah melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.22 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Didalam dua peraturan perundang-undangan tersebut dikatakan bahwa perpanjangan kontrak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri harus mendapatkan izin suami yang masih dalam ikatan pernikahan. (Red)