Suami Dari Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Layangkan Somasi Kepada PT AKM.

INDPORTAL.COM,TGM – Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm, Rudi Chandra warga Blok 2 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus telah melayangkan surat somasi kepada Direktur PT. Assalam Karya Manunggal (AKM) Pringsewu. Sabtu (14/6/2025)

Somasi tersebut lantaran pihak Bos PT. Assalam Karya Manunggal (AKM ) yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diduga telah melakukan perpanjangan kontrak kerja terhadap Eni Kusrini Binti Tugiman tanpa izin suami.

Sebelumnya pada tahun 2019 Eni Kusrini Binti Tugiman yang merupakan istri dari Rudi Candra berangkat ke negara Hongkong sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT. Assalam Karya Manunggal (AKM) Kabupaten Pringsewu.

Namun setelah kontrak kerjanya Eni Kusrini Binti Tugiman berakhir pada bulan februari tahun 2021, pihak PT. AKM memperpanjangnya kembali tanpa melalui izin Rudi Candra selaku suami

Berita Terbaru  Misteri Dibalik Kasus Sertifikat Kebun Milik Supriono Mulai Terkuak, BRI Harus Bertanggung Jawab!

Menurut keterangan kuasa hukumnya Rudi Candra, yaitu Adi Putra Amril, S.H., bahwa kaitan dengan persoalan yang dialami oleh kliennya, PT AKM diduga telah melanggar pasal 13 huruf b UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Saya yakin saudara Heru selaku bos PT AKM tahu dengan aturan, tapi ini malah dilanggar, artinya mereka sengaja melakukan persekongkolan jahat,”Terang Adi Putra Amril kepada indportal.com

Adi Putra Amril pun menjelaskan, kaitan dengan surat keterangan izin suami dari Eni Kusrini untuk perpanjangan kontrak kerjanya di negara Hongkong juga harus diketahui oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili.

“Sebagai kelengkapan dokumen, ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, agar yang bersangkutan dapat kembali bekerja di luar negeri,”Jelas Adi

Berita Terbaru  Peringatan Hari Anak Nasional, SMAN 1 Limau Menggelar Seminar Parenting.

Kemudian terkait dengan surat somasi tersebut, pihak kantor hukum Red Justicia Law Firm meminta secara tegas kepada pihak PT AKM agar segera memberikan klarifikasi.

“Akibat dari persoalan ini, hubungan rumah tangga saudara Rudi Candra jadi berantakan, maka dari itu saudara Heru harus bertanggungjawab,”Tegas Adi

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Red Justicia Law Firm, Kurnain, S.H., bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kliennya agar persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

“Kalau somasi pertama dan kedua tidak ada tanggapan, maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu lapor ke APH,”Ujar Kurnain (*)

Berita Terbaru