Diduga Terlibat Kasus Penipuan Kadis Perkim Kota Metro Ditahan

Kota Metro, IndPortal.com

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Metro Dra Farida MSi, ditangkap Tim Satreskrim Kota Metro, Senin, 22 Januari 2024 siang kemarin.

Farida ditangkap di kantornya, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro. Farida ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023, dan kini berkas perkaranya di nyatakan lengkap P21.

Farida terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah, dengan laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

Kapokres Kota Metro melalui Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut, tersangka ditangkap dikantornya, dan kini ditahan di sel rutan Polres Kota Metro.

“Ya benar. Kemarin siang kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk saat ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” kata Rosali kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024 pagi.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru ini dilakukan penahanan.

Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Kota Metro sedang dalam proses melengkapi berkas P-21, atas perkara penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro.

Rosali mengaku penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, karena proses penyidikan yang membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalannya agak lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Perkara itu butuh waktu,” katanya.

Untuk diketahui Dra. Farida M.Si. dilatik Walikota Metro sebagai Plt Kadis Dinas Perumahan dan Permukiman, pada Jum’at 20 Januari 2023 lalu. Farida menggantikan Yeri Hewan. Serah Terima jabatan disaksikan Sekda di Aula Dinas Perkim Kota Metro.

Terkait ditahannya Farida, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, bahwa perkara itu merupakan delik hukum pidana umum. “Itu kan delik hukum pidana umum, maka bisa tanyakan langsung ke aparat penegak hukum terkait,” kata Wahdi, Selasa, 23 Januari 2024.

Terkait kekosongan jabatannya dan pelayanan di Dinas Perkim, Wahdi mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. “Boleh tanyakan hal ini ke Sekda Kota Metro saja ya,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo belum bisa dimintai konfirmasi.

(*Red)

Berita Terbaru