INDportal.com, Tanggamus – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017, tentang Pengaturan Hiburan Malam, di nilai oleh sejumlah kalangan diduga mengandung unsur diskriminasi. Senin (3/6/2024)
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Tanggamus, Refki Ibrahim, S.H., kepada INDportal.com, melalui komunikasi WhatsApp.
Menurut Refki, dengan adanya Konser Dangdut hingga larut malam, yang telah di prakarsai oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus pada malam Minggu kemarin, di nilai melanggar Perda nomor 5 tahun 2017.
“Pemerintah tidak boleh diskriminasi dalam menegakkan aturan, sementara pihak masyarakat yang akan menggelar hiburan sampai larut malam, tidak diberikan izin,”Ujar Refki
Refki pun menjelaskan, bahwa terkait dengan isi Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, yang isinya, membatasi setiap masyarakat yang akan menggelar hiburan, baik acara hajatan pernikahan maupun pagelaran hiburan umum untuk kegiatan kepemudaan, hanya diberikan izin sampai dengan pukul 18.00. Wib.
“Setiap aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama, siapapun orangnya, ataupun lembaga organisasi baik swasta maupun pemerintah, harus mematuhinya,”Jelas Refki
Refki pun mengungkapkan, dengan adanya Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, sangat berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat, terutama yang memiliki usaha alat musik, seperti organ tunggal.
“Aturan ini sangat berdampak terhadap mereka yang telah memiliki usaha alat musik, dan selain itu, menghambat pengembangan kreativitas seni dan budaya bagi anak muda tanggamus,”Ungkapnya
Refki juga berharap, agar Pemerintah Daerah segera merevisi aturan tersebut, sebab menurutnya, dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2017, banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Harapan kami sebagai masyarakat, agar Pemerintah Daerah segera mencabut kembali aturan tersebut,”Harapannya
Di tempat terpisah, Inisiator Aktivis Mulang Pekon, Syolahuddin, S.Pd.I., ia juga menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, agar Perda yang menurutnya diskriminatif tersebut ditinjau ulang.
“Membuat aturan daerah tersebut tidak boleh diskriminasi, apa lagi hal penegakannya, aturan harus adil, jangan tebang pilih,”Ujar Syolahuddin
Selain itu, Syolahuddin juga meminta kepada DPRD Kabupaten Tanggamus serta stakeholder yang ada, juga harus mengkaji ulang poin-poin dalam Perda nomor 5 tahun 2017 yang di buat oleh pemerintah tersebut.
“Kalaupun Perda Kabupaten Tanggamus tersebut, mengandung unsur diskriminasi, maka ia meminta agar segera di cabut,”Pungkasnya. (Red**)