Tragedi Way Lalaan: Klaim SOP Keselamatan Dipatahkan Oleh Fakta Di Lapangan

INDPORTAL.COM,TGM – Klaim penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus dipertanyakan, Sabtu (10/10/2026)

Keraguan itu mencuat menyusul tragedi tenggelamnya dua anak di lokasi wisata tersebut. Warga menilai pengelola dan pemerintah daerah lalai karena tidak menyediakan pengawasan, rambu keselamatan, serta informasi kedalaman air di area kolam tempat kejadian.

Tokoh masyarakat Kota Agung Timur, Usman Mursyid, menyebut kolam yang menjadi lokasi tragedi merupakan kolam buatan yang mengalami pendalaman setelah dilakukan pengerukan.

“Sungai itu dikeruk, maka kedalamannya nambah jadi dua meter lebih. Orang dewasa pun bisa kelelep,” kata Usman.

Menurut Usman, hingga kini tidak ditemukan papan informasi atau plang peringatan mengenai kedalaman air, meskipun lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat mandi anak-anak.

“Tidak ada plang pemberitahuan kedalaman, padahal ini diperuntukkan untuk mandi anak-anak,” ujarnya.

Berita Terbaru  Bupati Saleh Asnawi Resmikan Groundbreaking Labkesda, Tegaskan Tidak Ada Lagi Warga Miskin yang Sulit Berobat

Ia juga memastikan tidak ada petugas pengawas di sekitar kolam buatan saat peristiwa terjadi. Satu-satunya orang yang berada di kawasan wisata, kata dia, hanyalah penyedia jasa penyewaan ban.

“Tidak ada yang menjaga sama sekali. Hanya tukang sewa ban bernama Nasrul. Itu pun dia hanya memperhatikan area air terjun, bukan kolam buatan tempat tragedi maut,” kata Usman.

Usman menilai klaim Dinas Pariwisata terkait penerapan SOP keselamatan tidak lebih dari pernyataan normatif.

“Itu hanya slogan. Coba polisi selidiki, apakah saat kejadian ada petugas yang mengawasi, atau siapa yang bertanggung jawab mengawasi anak-anak itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya larangan tertulis bagi anak-anak untuk mandi di area air yang dalam.

“Adakah tulisan ‘anak-anak dilarang mandi di air terlalu dalam’? Tidak ada. Itu fakta di lapangan,” katanya.

Usman mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dan aspek keselamatan kawasan wisata Way Lalaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Berita Terbaru  Gelar Halal Bihalal Dan Tasyakuran, Ketua DPC Apdesi Tanggamus Harapkan Kakon Bersatu Dalam Membangun

“Pejabat jangan berbohong. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan soal uang setoran,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerapkan SOP keselamatan di kawasan wisata Way Lalaan dan menilai tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Namun, keterangan warga menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di destinasi wisata milik pemerintah daerah itu.

Diketahui, tragedi tersebut terjadi pada Kamis sore, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua anak berinisial DV (9) dan DS (10) dilaporkan tenggelam di aliran air terjun dan diduga terseret arus di area palung.

Kedua korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong. Hasil visum menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Berita Terbaru