Indportal.com,Tanggamus – Ketiga tersangka penggelembungan suara caleg di PPK Bulok pada pemilu 2024, oleh Satreskrim Polres Tanggamus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat. Sabtu (6/4/2024)
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, AD, JT dan SY, yang pada pemilu 2024 yang lalu diduga telah melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu calon legislatif Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut, berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., ia mengatakan bahwa berkas ketiga tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024. Tanggal 4 April 2024.
“Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada hari Kamis 4 April 2024, pukul 11.00. Wib,”Kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus.
Kasat menjelaskan bahwa terkait dengan penyerahan ketiga tersangka ke kejaksaan negeri tersebut di sertai berikut barang bukti.
“Dalam penyerahan ketiga tersangka tersebut kami membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dari dokumen aslinya,”Jelas Kasat
Kasat juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 551 jo 505 UU nomor 7 tahun 2017.
“Pasal yang kita terapkan terhadap ketiga tersangka pasal 551 dan ancaman nya penjara dua tahun, sedangkan pasal 505 ancaman satu tahun,”tutupnya (Red)