INDPORTAL.COM, Jakarta – Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung M. Hijrah Saputra dan didampingi oleh kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan tiga orang oknum wartawan media online di Tanggamus, ke Dewan Pers Jakarta Pusat. Selasa (25/2/2025)
Sementara laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Ibu Astrid dikantor Dewan Pers pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025.
Menurut kuasa hukum DPD Apdesi Provinsi Lampung Erlangga, NK., ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga oknum wartawan media online tersebut atas dasar dugaan memuat berita tidak berimbang dan terkesan tendensius.
“Mereka memberitakan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung berdasarkan data yang tidak valid, sehingga mereka diduga telah melanggar kode etik jurnalis,”Kata Erlangga
Melalui komunikasi WhatsApp, Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung yang sekaligus sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung M. Hijrah Saputra, ia juga menjelaskan bahwa berita yang dimuat oleh oknum wartawan tersebut terkesan mengandung unsur fitnah dan pembentukan opini negatif.
“Kalaupun oknum wartawan tersebut mau konfirmasi biar berimbang, lewat didepan rumah saya seharusnya dia mampir, ini mah saya lihat malah enggak mampir dan mau dia lewat WhatsApp saja,”Jelas M. Hijrah
Selanjutnya M. Hijrah juga berharap kepada pihak Dewan Pers agar segera dapat menindaklanjuti terkait dengan laporannya tersebut.
“Saya berharap Dewan Pers menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan adil demi menjaga kualitas serta integritas pemberitaan di Indonesia,”Harap M. Hijrah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak oknum wartawan yang telah dilaporkan ke dewan pers tersebut. (*)