INDportal.com, Tanggamus – Sejumlah alumni siswa SMAN 1 Limau, tahun 2022/2023, keluhkan ijazah kelulusan mereka di tahan oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi tunggakan uang SPP. Jum’at (3/5/2024)
Sementara itu, menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2022 pada pasal 9 ayat 2 bahwa Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Sedangkan penerbitan Ijazah, bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.
Menurut salah satu alumni siswa SMAN 1 Limau kelulusan tahun 2023, inisial RW (20), warga Dusun Sukanegeri Desa Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, ia mengatakan bahwa saat kelulusan ada sejumlah siswa tidak dapat mengambil ijazah.
“Ijazah kami telah tahan oleh pihak sekolah, karena alasan tidak membayar tunggakan SPP,”Kata RW kepada INDportal.com
RW pun menjelaskan, bahwa terkait dengan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolahan tersebut, ia pernah mendapat keterangan dari salah satu guru, kalaupun pihak siswa yang mempunyai tunggakan SPP, maka para guru honorer tidak mendapatkan bayaran.
“Ada salah satu guru yang bilang ke saya, kalau kami tidak melunasi SPP, maka mereka sebagai guru honorer tidak mendapatkan gajinya, maka kalau mau ambil ijazah harus di lunasi dulu SPP nya,”Jelas RW sambil menirukan ucapan salah satu guru tersebut.
Selain itu, masih dengan keterangan RW, bahwa tujuan uang SPP tersebut, saat RW mendapatkan penjelasan dari sejumlah guru, di pergunakan untuk pembangunan gedung sekolah.
“Sejumlah guru pernah bilang ke saya seperti itu pak, uang tersebut sebagian dipergunakan untuk pembangunan gedung,”Ujar RW
Kemudian RW pun berharap, agar pihak sekolahan SMAN 1 Limau mempunyai kebijakan untuk memberikan ijazah tersebut, sebab menurutnya banyak alumni siswa SMAN 1 Limau yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan.
“Karena ijazah tersebut sebagai persyaratan untuk mencari pekerjaan, maka saya berharap agar pihak sekolahan mempunyai kebijakan untuk memberikan ijazah kami,”Harapannya
Berbeda dengan keterangan Emil, salah satu guru honorer bagian Tata Usaha di SMAN 1 Limau, ia mengatakan bahwa, terkait dengan adanya siswa yang sudah lulus kemudian belum membayar lunas tunggakan SPP, pihaknya memberikan toleransi terhadap siswa dengan melibatkan pihak komite.
“Setiap anak yang mau ambil ijazah, semuanya melalui saya, namun kebijakan ada di tangannya kepala sekolah, dan bagi anak yang benar-benar tidak mampu, itu gratis dan saya sarankan minta surat keterangan dari pihak pemerintah Pekon,”Jelas Emil
Namun di lain penjelasannya, guru honorer bagian Tata Usaha tersebut juga pernah menyampaikan kepada siswa, bahwa bagi setiap mereka yang tidak mampu untuk melunasi tunggakan SPP, pihaknya memberikan keringanan pembayaran tergantung dari kesanggupannya untuk masing-masing siswa.
“Saya juga pernah menyampaikan tentang berapa jumlah kesanggupan mereka untuk melunasi uang tunggakan SPP tersebut, artinya kami juga memberikan keringanan dengan membayar sesuai kemampuan,”Ujar Emil
Sementara tujuan pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa, sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia, sepertinya hanyalah bualan belaka, dan tidak pernah terlaksana.
Buktinya, apa yang disampaikan oleh pihak sekolah melalui guru honorer bagian Tata Usaha tentang ijazah tersebut, malah bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh salah satu alumni siswanya.
Padahal, Guru honorer tersebut, juga memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa sejak tahun 2023 yang lalu, pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk tidak menahan ijazah siswanya dengan alasan apapun.
Sedangkan konsep merdeka dalam belajar yang pernah di gagaskan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, tidak pernah berjalan dengan baik.
Semoga dengan adanya informasi ini dapat membuka pemikiran masyarakat, agar dunia pendidikan di Indonesia dapat lebih baik lagi. (Red)