Terkait Kasus Eni Kusrini, Kuasa Hukum Rudi Candra Surati Disnaker Kabupaten Tanggamus.

INDPORTAL.COM,TGM – Tiga perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia yaitu PT. AKM, PT. SPP, dan PT. DFA diduga terlibat dalam kasus Human Trafficking atau penjualan manusia terkait pemberangkatan Eni Kusrini sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selasa (8/7/2025)

Kasus ini terungkap setelah Rudi Candra, mantan suami Eni Kusrini Binti Tugiman melalui kuasa hukumnya dari Red Justicia Law Firm telah mensomasi PT. AKM terkait perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini tanpa seizinnya.

Sementara itu, pada tahun 2019 PT. AKM saat merekrut Eni Kusrini sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa menjelaskan sistem dan mekanisme kontrak kerjanya kepada Rudi Candra.

Kemudian pada bulan Desember tahun 2021, Eni Kusrini telah melakukan perpanjangan kontrak kerja melalui PT. DFA tanpa melampirkan surat izin dari Rudi Candra, padahal saat itu, Eni Kusrini masih terikat pernikahan dengan Rudi Candra.

Berita Terbaru  Respon Cepat, Disdik Tanggamus Tinjau Gedung Sekolah Dasar Yang Rusak Di Cukuh Balak

Atas persoalan itu, Rudi Candra yang merupakan mantan suami Eni Kusrini tersebut melalui kuasa hukumnya dari kantor Red Justicia Law Firm secara resmi menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

“Kami surati dinas ketenagakerjaan kabupaten tanggamus menyangkut kasus Eni Kusrini, maka kami meminta pihak dinas untuk memanggil ketiga perusahaan tersebut supaya ada penyelesaian,”Ujar Adi Putra Amril.

Kemudian dalam surat tersebut, Adi menjelaskan bahwa ada dua kesalahan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan yang melakukan rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Eni Kusrini.

“Pertama PT. AKM tanpa memberikan penjelasan terhadap alur keberangkatan Eni Kusrini sebagai pekerja migran indonesia, dan kedua soal sistem perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan oleh nama perusahaan yang berbeda,”Jelas Adi Putra Amril

Berita Terbaru  Ikuti Pelaksanaan Retreat Di Akmil Magelang, Bupati Tanggamus Sehat Walafiat.

Sistem rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), PT. Sahabat Putra Pandawa (SPP), dan PT. Della Fadhil Anugrah (DFA) terkuak setelah proses somasi.

PT. AKM hanya sebagai tempat pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, sedangkan penempatan kerja menjadi wewenang PT. SPP.

PT. SPP mengaku tidak mengetahui kepulangan Eni Kusrini setelah kontrak kerja berakhir pada tahun 2021.

Eni Kusrini melakukan perpanjangan kontrak kerja melalui PT. DFA yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan Rudi Candra.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran Indonesia. Dugaan human trafficking atau perdagangan manusia juga mengemuka dalam kasus ini. (*)

Berita Terbaru