INDPORTAL.COM, TGM – Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang milik Shenny Syarief di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, akhirnya memaksa DPRD Tanggamus angkat bicara, Jum’at (21/11/2025)
Setelah para aktivis berkali-kali menyuarakan keresahan warga namun tak direspons serius oleh pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tekanan publik kini bergerak ke ranah politik.
Ketua Komisi III DPRD Tanggamus, Zulki Qurniawan, menegaskan bahwa persoalan lingkungan tak boleh dibiarkan menggantung, terutama ketika dampaknya sudah langsung dirasakan masyarakat. Ia memastikan lembaganya akan turun tangan.
“Siap, nanti akan kami dalami terkait permasalahan yang terjadi. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal AMDAL-nya,”tegas Zulki.
Pernyataan ini muncul di tengah kekecewaan publik yang menilai pemerintah daerah berjalan terlalu lambat merespons dugaan pencemaran yang membuat air sumur menjadi payau, serta aktivitas tambak yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan.
Zulki memastikan Komisi III tidak hanya menerima laporan di atas meja. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama DLH untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serius sebagaimana dikeluhkan warga.
“Mudah-mudahan kami bisa turun lapangan bersama DLH. Kami ingin memastikan duduk persoalannya secara langsung,”ujarnya.
Secara hukum, Zulki mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dapat menerima sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“Pihak tambak tidak boleh mengabaikan kekhawatiran masyarakat. Jika dampaknya masif, perusahaan bisa dikenakan denda,”tegasnya.
Ia menambahkan, bantuan sumur bor untuk warga terdampak bukan solusi yang menyelesaikan masalah. Secara hukum, pihak tambak tetap memiliki tanggung jawab penuh atas dugaan pelanggarannya.
“DLH harus mengambil langkah konkret terhadap perusahaan tambak yang telah mencemari lingkungan,”ujarnya.
Langkah DPRD ini kini menjadi ujian penting, apakah lembaga legislatif benar-benar berani menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga melibatkan pihak berkepentingan besar, atau justru terjebak dalam retorika tanpa tindakan.
Bagi aktivis lingkungan, waktu untuk menunggu sudah habis. Yang mereka butuhkan bukan lagi janji, tetapi keberpihakan nyata untuk melindungi hak hidup dan keselamatan lingkungan mereka.
