INDPORTAL.COM, TGM – Persoalan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, kian kompleks. Kepala pekon bukan hanya diduga gagal menuntaskan pembangunan sejak 2023, tetapi juga disebut-sebut menggelapkan uang gaji aparat pekon, Kamis (25/9/2025)
Tak berhenti di situ, Badan Hippun Pemekonan (BHP) bahkan tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan pekon. Lebih parah lagi, tanda tangan anggota BHP diduga dipalsukan untuk kepentingan administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Suknan (57), juru bicara masyarakat Suka Agung Barat, informasi tersebut memang benar adanya.
“Itu saja bendahara pekonnya sudah mengeluh, karena setiap pencairan dana yang dipegang oleh bendahara justru dipindahkan ke rekening pribadi kepala pekon,”Ungkapnya.
Ia menambahkan, kepala pekon terkesan menghindar setiap kali hendak ditemui, baik oleh pihak kecamatan maupun masyarakat.
“Setiap ada tamu, dia ngumpet. Bahkan salah satu kadus ikut berperan untuk menyembunyikannya,”Kata Suknan.
Lebih ironis lagi, menurut Suknan, pendamping desa yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas justru tidak bisa berbuat banyak.
“Fungsi pendamping desa salah satunya pengawasan, tapi kenyataannya penyimpangan tetap terjadi,”Jelasnya.
Padahal, fungsi utama pendamping desa adalah memberdayakan masyarakat desa melalui fasilitasi, advokasi, serta bimbingan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pendamping juga wajib memastikan implementasi kebijakan nasional, termasuk SDGs Desa, serta mencatat dan melaporkan kegiatan melalui sistem informasi resmi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyimpangan bukan hanya dilakukan secara personal oleh kepala pekon, tetapi juga didukung lemahnya sistem pengawasan.
Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum, maka dugaan penggelapan gaji, pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi dana desa akan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat. (Red)
