Status Muslim Segera Diproses, BHP Siapkan Usulan Pemberhentian Tetap

INDPORTAL.COM,TGM – Proses pemberhentian tetap terhadap Muslim, Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, terus bergulir menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis (31/7/2025)

Setelah surat putusan tersebut diterima oleh Plt Kepala Pekon, kini giliran Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang mengambil langkah lanjutan.

Sekretaris BHP Pekon Tegi Neneng, Tarip Haryoto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar musyawarah internal pada Senin mendatang guna membahas rencana pengajuan pemberhentian tetap Muslim kepada Bupati Tanggamus.

“Hari Senin ini kami akan rapat untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian tetap Kepala Pekon. Setelah itu kami ajukan resmi ke bupati,” ujar Tarip, melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Tarip menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022, pengusulan pemberhentian kepala pekon merupakan kewenangan BHP, dan untuk menghindari kekosongan jabatan di tingkat pekon, pihaknya juga akan mengusulkan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Pekon.

Berita Terbaru  LEGAL INNOVAZIONE by PT. INNOVATION SOLUTION INDONESIA TELAH RESMI BEROPERASI

“Karena yang mengusulkan adalah BHP, maka kami akan segera ambil langkah. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan. Maka kami juga akan ajukan permohonan soal Pj Kepala Pekon,”Tegasnya.

Sebelumnya, Sekcam Limau, Sunardi, M.P.d., juga menyampaikan bahwa status Muslim saat ini masih dalam posisi diberhentikan sementara, dan untuk pemberhentian tetap diperlukan usulan tertulis dari BHP beserta rekomendasi camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbup Nomor 1 Tahun 2022.

“Surat inkrah sudah diambil oleh Plt, tinggal menunggu pengajuan dari BHP. Kami dari kecamatan juga sudah mendorong hal itu,”Ujar Sunardi.

Dengan langkah ini, roda pemerintahan di Pekon Tegi Neneng diharapkan tetap berjalan sambil menunggu proses hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas dan sesuai prosedur. (Red)

Berita Terbaru