INDPORTAL.COM, Tanggamus – Tenaga Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung diduga mengabaikan kewajibannya sebagai pelayan kesehatan terhadap pasien gawat darurat. Selasa (8/4/2025)
Sementara diketahui hak dan kewajiban sebagai pelayanan kesehatan sekelas RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif sesuai dengan UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Seperti yang dialami oleh Yuliana Sari (33) warga Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat yang diduga telah mengidap penyakit kekurangan kalium (hipokalemia) saat di rujuk ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung dilaporkan tidak mendapatkan penanganan dari pihak tenaga medis.
Berdasarkan keterangan suami pasien Andi Gustiawan (35) bahwa saat ia merujuk istrinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, pihak nya sama sekali tidak mendapatkan pelayanan dari pihak tenaga medis.
“Saya cuma di tanya sama pihak pegawai RSUD tentang keluhan istri saya, selebihnya mereka cuma menyarankan ke RS Secanti Gisting dengan alasan alatnya di RSUD kosong,”Terang Andi
Selanjutnya Andi juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyakit yang diderita oleh istri nya, saat di RSUD Batin Mangunang kondisinya sudah sangat memperihatinkan. “Saya sudah tidak mempunyai pilihan lain kecuali dibawa pulang,”Jelas Andi
Disinggung soal rujukan ke RS Secanti, Andi juga mengungkapkan bahwa ia tidak cukup biaya untuk membawa istri nya ke RS swasta, sehingga Andi mengambil langkah lain dengan melakukan pengobatan alternatif.
“Karena saya enggak punya duit, dan BPJS waktu itu mati terpaksa saya bawa ke pengobatan alternatif, ya namanya alternatif pengobatannya juga terbatas,”Ujarnya
Kekurangan kalium (hipokalemia) adalah suatu penyakit serius dan menimbulkan berbagai macam gangguan seperti otot, pencernaan, jantung dan yang lainnya. Kalau tidak ditangani dengan baik maka dapat mengancam keselamatan jiwa.
Dengan kondisi demikian seharusnya pihak RSUD sudah melakukan upaya penanganan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit yang harus dilakukan oleh pihak tenaga medis.
Namun dilain pihak, Direktur RSUD Batin Mangunang Dr. Theresia Hutabarat saat dimintai klarifikasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp ia berkilah bahwa yang memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan adalah Kabid Pelayanan.
“Kami mempunyai prosedur untuk menjawab pengaduan, alurnya harus ke Kabid pelayanan,”Ujarnya
RSUD Batin Mangunang Kota Agung merupakan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Sementara pada saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kabupaten Tanggamus, Dr. Theresia pernah menyampaikan bahwa RSUD yang dipimpinnya berstatus akreditasi paripurna dan menyediakan layanan kesehatan melalui 10 klinik spesialis.
Rumah Sakit yang sudah terakreditasi paripurna menurut versi Dr. Theresia seharusnya memiliki fasilitas yang lengkap dan melakukan pelayanan secara penuh terhadap masyarakat.
Namun pada faktanya RSUD Batin Mangunang Kota Agung masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kekurangan tenaga kesehatan, beban kerja berat dan kualitas SDM yang beragam.
Dengan adanya berbagai persoalan di RSUD Batin Mangunang diharapkan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja rumah sakit, sehingga masyarakat dapat diberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. (*)