Soroti Dugaan Korupsi DPRD, Praktisi Hukum Sebut Kejati Dan Kejari Lemah Hadapi Tekanan Politik

INDPORTAL.COM, TGM – Dugaan penggelembungan (mark up) anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai sekitar Rp 7 miliar, hingga kini masih belum juga mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum, Kamis (25/9/2025)

Menurut informasi yang berkembang, praktik dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Tanggamus. Namun, meski jumlah kerugian negara terbilang fantastis, kasus ini seolah dibiarkan mengendap begitu saja.

Praktisi Hukum asal Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Moh. Ali, S.H., M.H., menilai lemahnya penanganan hukum terkait dugaan mark up tersebut menunjukkan adanya indikasi intervensi politik.

“Kasus perjalanan dinas DPRD yang mencapai miliaran rupiah itu terkesan ditangani sangat lemah. Aparat penegak hukum, baik Kejati Lampung maupun Kejari Tanggamus, seolah tidak berdaya dengan pengaruh elit politik,”Tegasnya.

Ali menambahkan, lemahnya penindakan kasus ini akan berimbas pada terhambatnya cita-cita perubahan di Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, jalan lurus menuju perubahan tidak akan berjalan sesuai harapan apabila oknum-oknum anggota DPRD yang bermasalah tetap dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.

Berita Terbaru  ASN Diduga Tidak Netral, Nuzul Irsan Minta PJ Bupati agar Berikan Sanksi Tegas.

“Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sepertinya sangat sulit kalau kasus seperti DPRD saja dibiarkan,”Ujarnya

Lebih jauh, Ali juga memperingatkan bahwa jika Kejari Tanggamus maupun Kejati Lampung tidak melakukan tindakan serius, maka ia bersama praktisi hukum lainnya akan berkirim surat resmi ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan melakukan desakan ke Kejagung agar kasus ini tidak berhenti begitu saja. Kalau salah katakan salah, kalau tidak ya katakan tidak,”Pungkasnya.

Sementara itu, muncul informasi bahwa sejumlah pihak di DPRD Tanggamus yang terlibat dalam kasus ini telah melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, Ali menegaskan, langkah pengembalian itu tidak serta-merta dapat menggugurkan proses hukum.

“Walaupun sudah ada pengembalian, proses hukum tetap saja jalan, tidak boleh dihentikan,”Tegasnya

Berita Terbaru  Seorang IRT, Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Di Wonosobo Di Tangkap Polisi.

Ali menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman karena menunjukkan adanya itikad baik untuk memperbaiki kesalahan.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai, jika Kejari maupun Kejati tidak mampu bersikap independen, maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut.

Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan elit politik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung maupun Kejari Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut. (Red)

Berita Terbaru