Skandal BPRS Belum Usai, Kejari Tanggamus Kembali Simpan Uang Titipan

INDPORTAL.COM, TGM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Senin (28/7/2025)

Kasus tersebut terkait proyek pengadaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam konferensi persnya Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp140 juta dari terdakwa ASP, selaku penyedia jasa proyek tersebut.

“Hari ini kami menerima titipan uang sebesar Rp110 juta. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, yang bersangkutan telah menitipkan Rp30 juta. Jadi totalnya Rp140 juta, dan semuanya telah kami simpan di rekening resmi penampungan milik Kejari,”Ujar Kajari.

Berita Terbaru  Jalan Utama Kotaagung Rusak Parah, Mobil Terguling, Dinas PUPR Bungkam.

Menurut temuan awal tim penyidik, proyek pengadaan tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp518.897.089.

Sebagaimana tertuang dalam laporan resmi bernomor LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tanggal 11 November 2024. Laporan ini juga telah dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Kajari menegaskan, uang yang dititipkan oleh terdakwa tidak menggugurkan proses hukum dan bukan bentuk keringanan.

Uang tersebut hanya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti jika terdakwa terbukti bersalah di pengadilan.

“Titipan ini bukan bentuk keringanan. Jika terdakwa terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak terbukti, maka akan dikembalikan sesuai hukum,”Tegas Adi Fakhruddin.

Berita Terbaru  Dalam Rangka Pengamanan Kunker Presiden RI, Dandim Dan Kapolres Tanggamus Gelar Apel Pasukan.

Dalam penutup keterangannya, Kajari menyampaikan komitmen tegas lembaganya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Tanggamus, khususnya dalam proyek-proyek publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,”Tegasnya (*)

Berita Terbaru