INDPORTAL.COM, Tanggamus – Polemik dugaan setoran tahunan para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, yang nilainya disebut cukup fantastis jika dihitung secara keseluruhan, kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, Kamis (22/1/2026)
Isu tersebut mencuat setelah pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, yang menyebut adanya setoran rutin para kepala pekon melalui organisasi kepala desa.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Tanggamus, Iskandar Haris, menilai pengakuan tersebut membuka persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, dugaan setoran itu mengindikasikan adanya pola terstruktur dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Pengakuan ini membuka tabir gelap di antara para kepala pekon sendiri. Jika benar ada aliran setoran yang mengarah ke dinas atau pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah, maka ini menunjukkan pola yang sistemik,” kata Iskandar
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan relasi timbal balik atau take and give antara kepala pekon dengan pihak tertentu. Dalam posisi itu, kepala pekon dinilai berada dalam kondisi rentan akibat berbagai persoalan administratif.
“Setoran ini seperti take and give antara dinas terkait dengan kepala pekon. Kepala pekon kemungkinan merasa banyak kesalahan, lalu muncul pola setoran agar urusan mereka aman,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Iskandar menegaskan Dana Desa tidak dibenarkan digunakan sebagai setoran dalam bentuk apa pun, terlebih jika tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana Desa, kata dia, merupakan keuangan negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau setoran itu bersumber dari Dana Desa, maka jelas bermasalah secara hukum. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan Dana Desa dijadikan iuran atau setoran ke pihak lain,” tegasnya.
Iskandar juga mendorong agar penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa tidak hanya bergantung pada aparat pengawas di daerah. Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa di tingkat pusat perlu dilibatkan jika ditemukan indikasi penyimpangan yang bersifat sistemik.
“Jika dugaan penyelewengan Dana Desa melibatkan banyak pekon dan terjadi secara terstruktur, Satgas Dana Desa pusat bisa turun tangan. Ini penting agar penanganannya objektif dan tidak terhambat konflik kepentingan di daerah,” katanya.
Iskandar menegaskan bahwa pengungkapan dugaan setoran tahunan para kepala pekon sangat bergantung pada keberanian dan keseriusan aparat pengawas serta aparat penegak hukum. Menurutnya, pengakuan yang telah disampaikan secara terbuka tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Ia menilai Kepala Pekon Sukadamai, Ahmad Rozali, merupakan figur kunci yang harus segera diperiksa karena telah mengungkap langsung adanya praktik setoran tersebut.
“Kalau inspektorat dan aparat penegak hukum benar-benar serius, pintu masuknya jelas. Kepala Pekon Sukadamai harus diperiksa. Dari situ akan terbuka siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran dananya,” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, pemeriksaan tersebut penting untuk membongkar dugaan pola setoran yang diduga berlangsung terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk membuka secara terang pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tanggamus dan memastikan dana yang bersumber dari APBN tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu, pihak Kecamatan Gunung Alip membantah mengetahui adanya setoran tersebut. Saat dikonfirmasi Indportal.com, Camat Gunung Alip, Derius Putrawan, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima setoran dari para kepala pekon.
“Kami tidak mengetahui adanya setoran seperti yang dimaksud. Selama ini tidak pernah ada penerimaan setoran dari pekon,” kata Derius.


