INDportal.com, Tanggamus – Bunga (nama samaran) seorang anak di bawah umur di Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, diduga telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Selasa (13/8/2024)
Berdasarkan keterangan ibu korban FDA (35), bahwa terduga pelaku inisial IL (25) warga Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Sementara peristiwa perkosaan terhadap korban bunga tersebut terjadi pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan suci ramadhan tahun 2024.
Melalui Komunikasi WhatsApp, FDA mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat ia sedang bekerja diluar negeri.
“Pada saat itu, adik saya telepon, memberitahu bahwa anak saya telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh IL,”Kata FDA
Selanjutnya FDA menjelaskan, setelah diketahui anaknya menjadi korban perkosaan, pihaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepala Pekon Sumberejo.
“Adik saya langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke pak Ruwanto Kepala Pekon Sumberejo,”Jelas FDA kepada INDportal.com
FDA mengungkapkan, setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak Kepala Pekon Sumberejo, pada saat itu juga pihak keluarga pelaku yang didampingi oleh Kakon serta Kadus setempat mendatangi rumah korban.
“Mereka datang mau ngajak berdamai, kebetulan pada saat itu, ada orang tua saya, adik dan dihadiri oleh salah satu saksi,”Ungkapnya
Didalam upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut, begitu kata FDA, bahwa ada sebuah kejanggalan saat membubuhkan tanda tangan perjanjian perdamaian.
“Yang menanda tangani adik saya, namun dalam perjanjian tersebut keluarga pelaku menawarkan uang 10 juta kepada anak saya, tapi saya sebagai ibu korban menolak,”Ujarnya
Setelah ibu korban FDA pulang dari luar negeri ke kampung halamannya, ia langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke pihak PPA Polres Tanggamus.
“Saya langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke pihak PPA Polres Tanggamus dan sebelumnya atas rekomendasi dari pihak kepolisian, telah dilakukan visum terhadap anak saya,”Imbuhnya
Sementara berdasarkan hasil visum dari pihak dokter, menunjukkan bukti bahwa selaput dara dari kemaluan bunga mengalami pecah atau luka sobek.
Kuat indikasi bahwa terkait dengan hasil visum yang menunjukkan ada bukti selaput daranya korban bunga mengalami pecah, dikarenakan perbuatan pelaku.
Namun ironisnya, pihak pelaku setelah dilaporkan ke pihak PPA Polres Tanggamus, masih bebas berkeliaran belum dilakukan penahanan.
Bahkan pihak PPA Polres Tanggamus terkesan masih banyak pertimbangan, sehingga kasus perkosaan yang menimpa korban menjadi berlarut.
Diharapkan oleh FDA selaku ibu korban, agar pihak PPA Polres Tanggamus dalam menangani kasus perkosaan yang menimpa anaknya harus benar-benar serius, agar keadilan dimuka bumi dapat ditegakkan.
Diketahui, peristiwa terjadinya perkosaan terhadap bunga, berawal pada bulan puasa tahun 2024 saat bunga pulang dari masjid melaksanakan ibadah tarawih, pihak pelaku melalui SMS mengajak ke sebuah rumah kosong dibelakang rumah korban.
Saat itulah dugaan perkosaan itu terjadi, sehingga sejak korban mengalami peristiwa tersebut korban pun murung dan menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.
Bahkan sampai saat ini, korban mengalami gangguan psikis yang cukup serius dan keadaan korban sangat memprihatinkan,
Pemerkosaan dan kekerasan seksual jenis apapun tidak bisa dianggap sepele, karena tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga meninggalkan luka batin yang sulit untuk disembuhkan. (Red)