Sengketa Tanah Adat Menguat, M. Ali, S.H., M.H., Soroti Dugaan Kriminalisasi Dan Pengaburan Status Lahan

INDPORTAL.COM,TGM – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Aspani dan PT WMM kembali mencuat setelah Paidian, salah satu ahli waris, menyampaikan keberatan atas pernyataan pemerintah Pekon Way Rilau terkait status tanah ulayat di wilayah tersebut, Minggu (23/11/2025)

Pai­dian menjelaskan bahwa pada Februari 2025 keluarganya telah menggelar aksi demonstrasi untuk meminta pengembalian tanah ulayat yang dinilai telah dikuasai perusahaan tambak udang itu tanpa persetujuan ahli waris. Namun, ia mengaku terkejut dengan respons pemerintah pekon.

“Kepala Pekon Way Rilau menyatakan tidak ada tanah adat di wilayahnya. Pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan dokumen yang kami miliki,”ujar Paidian saat menggelar demo pada Sabtu kemarin.

Ia menegaskan bahwa keluarganya memiliki dokumen yang menunjukkan riwayat tanah ulayat tersebut sejak tahun 1970-an.

Berita Terbaru  Gelar Bhakti Sosial Religi, Polsek Jajaran Polres Tanggamus, Membersihkan Sejumlah Tempat Ibadah.

“Kami memiliki bukti lengkap. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pemerintah pekon mengatakan tidak ada tanah adat,”katanya.

Menurut Paidian, pernyataan tersebut justru memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya upaya tertentu untuk menghilangkan status tanah adat demi kepentingan perusahaan.

“Kami khawatir ada pihak yang ingin menghapus sejarah tanah ini. Kami tidak ingin ada legitimasi terhadap penguasaan lahan yang kami nilai tidak sah,”lanjutnya.

Pendamping hukum ahli waris, Muhammad Ali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa status alas hak Paidian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyebutkan dua dokumen hibah resmi yang ditandatangani lurah:

1. Hibah tahun 1970 dari kakek Paidian kepada orang tuanya.

2. Hibah tahun 1990 dari almarhum Aspani kepada Paidian sebagai ahli waris.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa klien kami memiliki alas hak yang sah. Namun justru muncul laporan ke Polda Lampung dari seseorang bernama Taisir Hadi,”kata Ali.

Berita Terbaru  Satu Dari Dua Orang Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Di Tangkap Oleh Reskrim Polsek Teluknaga.

Ali menyatakan bahwa pihaknya menduga terjadi kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kami ingin mengetahui kapasitas Taisir Hadi dalam perkara ini dan perannya di PT WMM,”ujarnya.

Ali menambahkan bahwa pihaknya siap berdialog, namun meminta perusahaan menunjukkan dasar hak atas tanah tersebut. Jika tidak ada perkembangan, ia menyebut keluarga ahli waris akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk aksi lanjutan yang lebih besar jumlahnya.

“Jika perusahaan meyakini memiliki hak atas lahan itu, kami berharap mereka dapat menunjukkan dokumennya,”ujar Ali.

Hingga laporan ini disusun, PT Windu Mantap Mandiri maupun pemerintah Pekon Way Rilau belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang disampaikan oleh ahli waris dan kuasa hukumnya.

Berita Terbaru