INDportal, BOGOR – Polisi mengungkap kasus judi online yang dikelola satu keluarga di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari bisnis yang telah beroperasi sejak 2022 tersebut, pelaku meraih omzet hingga puluhan miliar.
Lima orang dalam satu keluarga diamankan, yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pemilik sekaligus pengusaha judi online tersebut.
“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024),
Menurutnya, kasus tersebut terungkap dari hasil patroli siber yang menemukan permainan yang terindikasi sebagai judi online bernama Royal Domino.
“Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya,” ujar Wira.
Ia mengatakan, dari penjualan chip tersebut pelaku diperkirakan meraih omzet puluhan miliar.
“Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar,” sambungnya.
Hasil uang judi online tersebut dibelikan aset kripto. Sejumlah rekening bank hingga akun kripto yang digunakan untuk operasional judi online tersebut telah diblokir pihak kepolisian.
“Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran,” ujar Wira.
Pengelola game Royal Domino tersebut menyediakan kantor dan peralatan serta merekrut pelatihan serta menggaji admin.
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” imbuhnya.
Selain pengelola, polisi juga mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online yang menerima gaji Rp 2-6 juta per bulan.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” ungkap Wira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan.(Red)