INDportal.com, Tanggamus – Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Sukarno Bin Kasim, yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi, saat ini masuk ketahap sidang tuntutan. Jum’at (26/7/2024)
Karena sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2023, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Nomor. 700/7042/19/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan atau laporan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon Sukamernah, Sukarno Bin Kasim, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APB-Pekon yang menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, Kepala Pekon Sukamernah, Sukarno Bin Kasim, di ganjar hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara, karena telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutan pada hari Kamis tanggal 13 Juli, Sukarno Bin Kasim, di tuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, karena melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Tuntutan tersebut cukup beralasan, sebab terdakwa terbukti melakukan korupsi, dan melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor dengan kerugian negara Rp472.867.306
Sementara berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.
Kemudian terdakwa dalam proses hukum tersebut hanya menitipkan uang sebesar Rp25.000.000.00., dari jumlah kerugian negara sebesar Rp472.867.306.,
Terdapat perbedaan pandangan terhadap putusan tersebut, sebab pihak Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa agar membayar denda sebesar Rp200.000.000.00., dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sedangkan pihak pengadilan, dalam putusan tersebut dijatuhkan denda sebesar Rp100.000.000.00., dengan subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa yaitu Sukarno Bin Kasim langsung menerima.
Akan tetapi dalam putusan pengadilan tersebut, sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir, dan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding.
Berbagai media massa, sudah seringkali memberitakan sejumlah oknum Kepala Pekon/Desa, yang terlibat kasus korupsi, tentang penggunaan Dana Desa.
Akan tetapi tidak sedikit juga oknum Kepala Pekon/Desa dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, setiap tahunnya, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak sesuai dengan harapan, yang seharusnya setiap Kepala Pekon/Desa, saat melakukan Pengelolaan Keuangan Desa, harus disertai dengan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Namun selama ini, mungkin karena kurangnya pengawasan atau perhatian dari pihak internal pemerintah, maka tiap kali seorang oknum Kepala Pekon/Desa, di beritakan oleh wartawan soal dugaan kasus korupsinya, mereka malah membalikkan fakta, seolah merekalah yang menjadi korban.
Semoga pemerintah dalam penguatan terhadap pengawasan penggunaan Dana Desa, dapat menghadirkan orang-orang yang berkompeten, agar Dana Desa dapat terserap dengan baik. (Red)