INDportal.com,Tanggamus – PJ Bupati Kabupaten Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., melakukan Pengukuhan serta Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 293 Kepala Desa/Pekon, untuk masa jabatan selama delapan tahun. Kamis (4/7/2024)
Pengukuhan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan
Selain itu, Pengukuhan serta Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Pekon, juga berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kegiatan tersebut, PJ. Bupati Kabupaten Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, menyampaikan sejumlah poin terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Karena hal tersebut, merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa di seluruh Nusantara, terkait dengan penambahan masa jabatan selama delapan tahun, dan juga pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, BPD serta perangkat desa yang disesuaikan dengan kemampuan setiap desa.
Adapun perubahan masa jabatan Kepala Desa atau Pekon adalah sebagai berikut.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.
Selanjutnya, PJ Bupati juga memaparkan tentang Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua dapat menyelesaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan UU.
Kemudian yang terakhir PJ Bupati menyampaikan pesan dan harapan beliau kepada para Kepala Pekon yang baru saja di kukuhkan atas perpanjangan masa jabatannya, agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada setiap warga, serta melaksanakan bidang pembangunan, baik pembangunan Sumber Daya Manusia maupun pembangunan yang lainnya. (Dalom, M.)