Revitalisasi PAUD Diambil Alih Pihak Ketiga, Instruksi Diduga Berasal Dari Tingkat Kabupaten

INDPORTAL.COM, TGM — Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan program revitalisasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tanggamus kembali menguat, Senin (8/12/2025)

Hal ini mencuat setelah pengakuan pengurus PAUD Kasih Bunda di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, yang menyebut bahwa pekerjaan revitalisasi diarahkan untuk dikerjakan oleh pihak di luar lembaga.

Sumarno, pengurus PAUD tersebut, mengatakan bahwa arahan datang langsung dari pengurus PAUD tingkat kabupaten.

“Menurut Ibu Atik, kalau kami yang melaksanakan pekerjaan, dia khawatir hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi kementerian,”ujar Sumarno kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menyebut alasan lain yang disampaikan adalah terkait sertifikasi pelaksana.

“Katanya panitia pelaksana di lembaga harus punya sertifikat. Itu alasan mereka sebagai pimpinan,”tambahnya.

Namun, pengakuan itu justru menimbulkan tanda tanya besar.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi pendidikan tahun 2025, pelaksanaan proyek harus dilakukan melalui skema Swakelola Tipe I, di mana seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga tanggungjawab dilakukan langsung oleh satuan pendidikan penerima bantuan bukan oleh pihak ketiga.

Berita Terbaru  Kelangkaan Gas Elpiji 3 KG Di Pekon Purwodadi, Nuzul Irsan: Polisi Segera Lakukan Investigasi.

Selain soal pelaksana, dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan material konstruksi. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek di PAUD Kasih Bunda menggunakan rangka atap kayu dan genteng.

“Menurut keterangan Toyib, kepala tukang, rangka memakai kayu atas perintah Wawan,”ujar sumber tersebut.

Padahal, dalam juknis revitalisasi pendidikan disebutkan bahwa material bangunan harus memenuhi standar teknis tertentu demi menjamin keamanan dan ketahanan gedung pendidikan anak usia dini.

Apabila informasi ini benar, maka pola pelaksanaan tersebut berpotensi melanggar tiga aturan penting:

1. Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

3. Tata Kelola Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah

Program revitalisasi PAUD sejatinya dirancang agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini.

Melalui mekanisme swakelola, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat lokal.

Berita Terbaru  Sengketa Tanah Adat Menguat, M. Ali, S.H., M.H., Soroti Dugaan Kriminalisasi Dan Pengaburan Status Lahan

Mekanisme tersebut dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai kebutuhan sekolah, harga material mengikuti kondisi daerah, dan tidak ada ruang bagi perantara, broker, atau calo proyek.

Namun, temuan lapangan menunjukkan pola berbeda. Di beberapa wilayah, kepala sekolah justru diarahkan, panitia ditentukan, vendor ditunjuk, bahkan material bangunan telah “diatur” sebelum rapat pelaksanaan digelar.

Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan lagi pelaksanaan program pendidikan, melainkan pengaburan niat baik anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus PAUD Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Pendidikan setempat terkait dugaan intervensi pelaksana dan penggunaan material di luar ketentuan.

Sementara itu, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa temuan ini semakin mempertegas adanya pola pengondisian dan sentralisasi kendali proyek di balik pelaksanaan program revitalisasi sekolah di wilayah Tanggamus.

Berita Terbaru