INDportal.com, Tanggamus – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, DPC Kabupaten Tanggamus, secara resmi sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten setempat. Minggu (9/6/2024)
Hal tersebut, di tandai dengan adanya penyerahan Surat Keterangan Tercatat (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten Tanggamus kepada DPC Grib Jaya Tanggamus pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024.
Kasubdit Ormas Kesbangpol Kabupaten Tanggamus, Ani, dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa, untuk mendapatkan Surat Keterangan Tercatat (SKT) tersebut harus melampirkan persyaratan administrasi.
“Persyaratan untuk mendapatkan SKT tersebut, yaitu surat permohonan kemenkumham, akta pendirian, ad/art, program kerja, susunan pengurus serta sejumlah dokumen lainnya,”Kata Ani
Ani pun berharap, Grib Jaya Kabupaten Tanggamus, dapat bersinergi dengan berbagai pihak, serta menjaga kondusifitas dan membantu pembangunan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
“SKT ini mengukuhkan keberadaan dan legalitas Grib Jaya Tanggamus di bawah kepemimpinan Nusirwan,”Tutupnya (Muhdoruddin)