INDportal.com,Tanggamus – Jajaran Kepengurusan DPD Gigih Brani (Gibran) Center Kabupaten Tanggamus telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol setempat. Jum’at (6/12/2024)
Karena sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 kepengurusan DPD Gibran Center Kabupaten Tanggamus telah mengurus Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Gibran Center di Kesbangpol Tanggamus.
Kemudian, setelah dilakukan penelitian dokumen atau berkas yang berkaitan dengan Gibran Center, pada tanggal 12 November 2024, Kesbangpol Tanggamus langsung menetapkan keberadaannya.
Wakil Ketua I DPD Gibran Center Kabupaten Tanggamus Dedi Saputra, bahwa pihaknya telah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima keberadaan organisasi Gibran Center di Kabupaten Tanggamus.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kesbangpol Tanggamus yang sudah menerima keberadaan Gibran Center sampai diterbitkan nya STLK organisasi,”Ujar Dedi Saputra mewakili Ketua DPD Gibran Center Tanggamus Firlinda.
Dedi Saputra juga mengatakan, bahwa dengan diterbitkannya SK DPD Gibran Center Tanggamus oleh Kesbangpol, pihaknya akan terus membangun kerjasama dengan Pemkab Tanggamus.
“Kami siap mendukung program-program pembangunan daerah,”Katanya
Selanjutnya, Kabid Poldagri dan Ormas Kabupaten Tanggamus Risna Ilyas berharap agar Organisasi Gibran Center Tanggamus dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah untuk memajukan Kabupaten Tanggamus.
“Saya berharap dengan keberadaan Gibran Center di Tanggamus dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus,”Harap Risna