Reformasi Birokrasi Di Tanggamus Diuji, Dugaan Pengaturan Proyek PUPR Mencuat

INDPORTAL.COM, TGM — Komitmen reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali dipertanyakan setelah mencuat dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (8/12/2025).

Dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan janji kampanye Bupati Tanggamus, Hi. Moh. Saleh Asnawi, yang menegaskan larangan intervensi, percaloan, maupun potongan nilai proyek oleh pihak mana pun.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah paket pekerjaan infrastruktur diduga telah diatur oleh oknum tertentu dan bahkan diklaim sebagai alokasi milik kelompok politik tertentu.

Salah satu temuan yang memicu polemik adalah dugaan penguasaan sekitar 24 paket proyek PUPR oleh seorang politisi yang identitasnya belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah seorang rekanan proyek, Iskandar Haris, mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan paket pekerjaan PUPR senilai Rp300 juta. Ia menyatakan telah menyerahkan dokumen perusahaan dan setoran dana proses, namun kontrak proyek tidak pernah diterbitkan.

Berita Terbaru  Pemkab Tanggamus Tanggapi Kasus Warga Tinggal Di Rumah Nyaris Roboh

“Saya sudah lengkapi berkas dan setorkan uang, tapi sampai sekarang proyek tidak pernah ada,”ujar Iskandar.

Iskandar menduga praktik tersebut tidak hanya menimpa dirinya. Ia meyakini ada pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

“Saya akan terus menyuarakan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap visi Bupati dengan slogan Jalan Lurus,”katanya.

Kemudian, Iskandar juga menghimbau kepada masyarakat Tanggamus agar berperan aktif serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.

Polemik ini mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Dinas PUPR, Ari Yuda, yang menyebut aliran dana tersebut terjadi di luar mekanisme dinas dan diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pengadaan proyek dilakukan melalui sistem resmi, seperti lelang terbuka atau e-katalog, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.

Berita Terbaru  Amerika Serikat dan Bakamla Republik Indonesia Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Saleh Asnawi juga menegaskan kebijakan “0 persen intervensi”, yang berarti tidak boleh ada pemesanan proyek oleh pihak politik maupun individu yang mengatasnamakan jabatan.

Namun dugaan praktik berbeda di lapangan memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen reformasi birokrasi di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Bupati, maupun pihak DPRD yang namanya disebut dalam polemik ini.

Publik kini menunggu apakah pemerintah daerah akan membuka audit alokasi paket proyek, mengevaluasi mekanisme pengadaan, atau mengambil langkah hukum dan disiplin terhadap pihak yang diduga terlibat.

Artikel ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan tanggapan resmi.

Berita Terbaru