Putusan MK: Dosen PNS Bisa Jadi Advokat Tanpa Meminta Biaya

INDPortal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dosen ilmu hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja juga sebagai pengacara atau advokat. Akan tetapi, MK menetapkan potensi tersebut secara ketat yang terbatas selama advokasi tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi; atau bukan komersial.

“Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK terkait putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Menurut dia, kiprah para dosen ilmu hukum dalam kegiatan beracara secara praktis akan memberikan materi pembelajaran kepada mahasiswa secara lebih kontekstual dan aplikatif. Para dosen bisa memiliki pengalaman langsung menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.

Meski demikian, MK menilai, kesempatan melakukan advokasi tidak boleh mengganggu tugas utama para dosen sebagai pengajar. Para dosen tetap berkewajiban mempersiapkan materi pengajaran dengan baik, termasuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan melakukan studi literatur, bertanggung jawab dalam bidang penelitian meliputi penyusunan proposal penelitian, dan penulisan buku serta karya ilmiah.

Syarat Ketat Dosen PNS Jadi Advokat

Peluang bagi dosen PNS untuk melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat dengan menjadi advokat perlu dilakukan dengan kondisi dan persyaratan yang sangat ketat. Tentu saja, memastikan advokasinya dalam suatu perkara bersifat gratis atau pro bono.

Beberapa syarat yang ditentukan MK dalam putusan tersebut;

1. Dosen telah lulus ujian kompetensi advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat;

2. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan;

3. Harus bergabung dan telah mengabdi minimal tiga tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang membentuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum atau hukum fim sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( prodeo atau pro bono ) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;

4. bantuan Lembaga hukum perguruan tinggi telah terakreditasi pada kementerian yang berwenang;

5. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dianggap tidak melebihi jumlah bagian atau departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi yang dimaksud;

6. Setiap pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada poin 3 harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, in casu dekan fakultas hukum; serta

7. Tidak bergabung dan aktif menjadi anggota dalam organisasi advokat.


Praktisi hukum sekaligus Team Penasehat hukum Bupati Tanggamus Terpilih M. Ali, SH.MH. mengapresiasi putusan MK No150/PUU-XXII/2024.

“bahwa Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang dapat memberikan akses luas bagi para justiciabellen dalam mencari keadilan sehingga dapat membantu upaya penegakan hukum yang lebih terjangkau.”ungkap beliau

Selanjutnya Bang Ali demikian sapaan akrabnya juga menyebut langkah MK juga sangat membantu dalam proses pengembangan pengetahuan dan ilmu hukum yang lebih lengkap bagi dosen ilmu hukum sehingga mahasiswa mendapatkan ilmu dan serapan pengalaman yang lebih baik pungkasnya.(Red).

 

Berita Terbaru