INDPORTAL.COM,TANGERANG – Proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) di Kelurahan Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, kembali dilanjutkan setelah sempat mangkrak akibat ditinggal kabur oleh mandor dan para pekerja. Selasa (26/8/2025)
Pembangunan yang menelan anggaran lebih dari Rp3,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV. Tri Putera Contractor.
Namun, progresnya terhenti dalam beberapa waktu hingga akhirnya dilanjutkan kembali pekan ini.
Sejumlah pekerja baru yang kini menggarap proyek mengaku baru dua hari mulai bekerja. Mereka menegaskan bukan bagian dari tim lama yang meninggalkan pekerjaan.
“Ini kami baru mulai dua hari. Sebelumnya bukan kami yang ngerjakan. Katanya mandor lama kabur dan pekerjaannya ditinggalkan. Kalau tidak ditinggal, mestinya sekarang sudah hampir selesai,”Ujar salah seorang tukang di lokasi.
Dalam proyek pemerintah, struktur pertanggungjawaban seharusnya jelas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertindak sebagai pemilik pekerjaan sekaligus penanggung jawab utama pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan kontraktor pelaksana, manajer proyek, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas memiliki fungsi masing-masing agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, proyek GSG Curug Kulon justru sempat terbengkalai tanpa kejelasan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait fungsi pengawasan maupun langkah evaluasi atas keterlambatan proyek tersebut.
Kasus mangkraknya proyek GSG Curug Kulon ini adalah cermin buruknya tata kelola pembangunan daerah.
Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah bisa terbengkalai hanya karena mandor kabur, sementara pemerintah daerah seakan tidak tahu-menahu?
Dalam proyek APBD, tanggung jawab tidak boleh menguap begitu saja. PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas seharusnya menjalankan fungsi pengendalian secara ketat. Kegagalan pengawasan berarti pemborosan uang rakyat.
Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan evaluasi serius dan menindak tegas kontraktor yang lalai, maka kasus ini hanya akan menambah daftar panjang lemahnya pengawasan proyek pemerintah. Pada akhirnya, rakyat kembali dirugikan, sementara miliaran rupiah terancam sia-sia.
Proyek APBD adalah amanah publik. Jangan biarkan uang rakyat menjadi korban kelalaian dan lemahnya pengawasan. (Dawiri)


