IndPortal.com, Tangerang – aktivis lingkungan hidup di kabupaten Tangerang mengajak para awak media untuk meng investigasi dugaan adanya penambangan Tanah merah yang tidak dilengkapi izin dari dinas terkait di daerah Katomas, Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diduga kegiatan penambangan tanah tersebut beroperasi tanpa adanya izin yang resmi dari pemerintah atau dimungkinkan luput dari perhatian pemerintah.
Dilokasi, dari pantauan Media IndPortal tampak Puluhan Truk Cold Diesel Golongan 2, hilir mudik mengangkut tanah siap kirim, dan ada juga beberapa alat berat sibuk menggali tanah.
Petugas Delivery Out (DO) yang tidak ingin disebutkan nama nya atau penanggung jawab keluarnya barang, saat dikonfirmasi oleh para awak media, hanya mengatakan singkat, bahwa kegiatan tanah tersebut adalah milik Santi, ” Konfirmasi ke Ibu Santi aja, saya cuma urus DO, tanah ini dikirim ke Metland Karang Tengah Kota Tangerang,”ujar nya, Jum’at, (26/1/24).
Sementara, Santi yang disebut sebagai pemilik dan sekaligus pengelola kegiatan bungkam saat di konfirmasi, meski berkali-kali diminta waktu, namun tidak merespon.
Dalam waktu dekat, aktivis bersama awak media akan melaporkan kegiatan tambang yang diduga ilegal itu ke PJ Bupati Tangerang dan APH, dan meminta kegiatan tersebut di tutup karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan bagi masyarakat disekitar lokasi penambangan.
BACA JUGA..
Groundbreaking Pasar Korelet Dihadiri Wakapolresta Tangerang
Kisruh Terjadi Saat Pelantikan Anggota KPPS Di Tangerang
Perlu diketahui, jika mengacu Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditegaskan, Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.1 Miliyar
Hingga berita ini dimuat, para aktivis dan awak media telah berupaya untuk mewawancarai Camat Tigaraksa akan tetapi belum merespon wartawan.
(Red)