Proses Mediasi Menemui Jalan Buntu, Kuasa Hukum Supriono Ingatkan Hal Ini Kepada BRI.

INDPORTAL.COM,TGM – Upaya mediasi antara perwakilan BRI dan Supriono yang dihadiri oleh tim kuasa hukum mengenai kasus sertifikat kebun yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus, telah berakhir tanpa solusi. Jum’at (13/6/2025)

Proses mediasi yang dilakukan pada hari Selasa Tanggal 3 juni 2025 di ruang Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun alias menemui jalan buntu.

Bahkan ironisnya dalam mediasi tersebut, pihak BRI melalui kuasa hukumnya yaitu Irwanda Mardiansyah, S.H.M.H., dan sekaligus sebagai Kepala Unit BRI Kotaagung memberikan keterangan yang bias dan dapat merugikan pihak Supriono.

Menurut kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril, S.H., bahwa dalam kasus sertifikat kebun milik Supriono yang sudah tujuh tahun lamanya dikuasai oleh pihak tertentu di BRI Unit Wonosobo, menimbulkan sebuah konflik yang berkepanjangan.

“Keterangan saudara Irwanda Mardiansyah tidak objektif, hanya cenderung mencari bukti yang lain dengan mengabaikan bukti yang bertentangan, ini sama saja memantik konflik,”Ujar Adi Putra Amril mewakili kantor hukum Kurnain, S.H., & Rekan.

Berita Terbaru  Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Plt Ketua Apdesi Tanggamus Sampaikan Hal penting.

Dijelaskan oleh Adi Putra Amril bahwa, proses mediasi yang dilakukan di ruangan Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus tersebut, pihak kuasa hukum BRI KC Pringsewu yaitu Irwanda Mardiansyah, menuding Supriono sebagai orang yang memiliki sifat pelupa.

“Pak Irwanda Mardiansyah menerangkan didepan penyidik, bahwa pada tahun 2018 Supriono tidak tercatat sebagai nasabah, sementara di tahun 2023 Supriono pernah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, dan saya anggap itu terlalu mengada-ada,”Ujarnya

Kemudian mengenai hal tersebut secara tegas Adi Putra Amril juga mengingatkan melalui surat terbuka agar pihak BRI Unit Wonosobo, selaku mantri Angga Bagus Novianto dan BRI KC Pringsewu dapat bertanggung jawab penuh atas kerugian materil maupun immateril yang selama ini dialami oleh Supriono terkait sertifikat kebun miliknya yang sejak dari tahun 2018 sampai 2025 di kuasai oleh BRI.

“Saya ingatkan kepada pihak BRI, bahwa keterangan Irwanda Mardiansyah dapat merusak citra pak Supriono, padahal sudah jelas kasus ini murni kesalahan dari pihak BRI,”Tegasnya.

Berita Terbaru  KONFERENSI PERS PEMBUNUHAN SESAMA PETANI DI TELUK NAGA

Adi pun menambahkan, masih terkait dengan kasus sertifikat kebun milik Supriono, bahwa pernyataan Kepala Cabang BRI KC Pringsewu M. Syarifuddin di media online beberapa waktu yang lalu, di nilai telah menyepelekan persoalan hukum.

“Dengan mengembalikan serifikat kebun milik Supriono dan hanya disertai minta maaf begitu saja, pihak BRI terkesan tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai hukum,”Ujar Adi Putra Amril

Lalu Adi Putra Amril juga berharap kepada pihak penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan sertifikat kebun milik Supriono yang dilakukan oleh BRI Unit Wonosobo.

“Saya menilai pihak BRI Unit Wonosobo melanggar pasal 372 KUHP dan UU perbankan, maka dari itu kami berharap agar polisi dalam menangani kasus ini dilakukan secara adil,”Harapnya

Sumber: Kantor Hukum Law Firm Kurnain & Partners. (Red)

Berita Terbaru