PPL Limau Beberkan Penyebab Petani Tak Dapat Pupuk Subsidi: Data RDKK Dan Keanggotaan Poktan Jadi Faktor Kunci

INDPORTAL.COM,TGM – Menyikapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Limau, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Limau, Imam Masyhuda, menegaskan bahwa distribusi pupuk sudah berjalan sesuai aturan melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Rabu (27/8/2025)

Imam menjelaskan, setiap anggota kelompok tani wajib mengisi formulir RDKK yang kemudian diinput ke sistem Kementerian Pertanian. Dari input tersebut, akan muncul alokasi pupuk subsidi untuk masing-masing petani.

“Setelah datanya masuk, nanti muncul di portal kementerian berapa jatah pupuk yang didapat petani bersangkutan,”Ujar Imam.

Musyawarah kelompok tani, kata Imam, menentukan kebutuhan pupuk untuk satu tahun masa tanam berdasarkan luas lahan yang dimiliki. Misalnya, untuk lahan satu hektare, petani mendapat jatah 200 kilogram urea dan 300 kilogram Ponska untuk satu musim tanam.

Berita Terbaru  Polres Tanggamus Bangun Gedung SPPG di Pekon Tekad, Targetkan 3.451 Pelajar Dapat Asupan Gizi Optimal

Lebih lanjut, Imam menuturkan bahwa sistem RDKK telah terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil). Sehingga, bila terdapat kesalahan data meskipun hanya satu angka, maka formulir bisa otomatis ditolak.

“Nah, terkait petani yang tidak dapat jatah pupuk subsidi, bisa jadi karena tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani, atau datanya ditolak akibat ketidaksinkronan dengan Dukcapil,”Jelasnya.

Ia menegaskan, RDKK disusun setiap tahun. Apabila petani tidak mengajukan kembali, maka otomatis tidak akan mendapatkan jatah pupuk pada tahun berikutnya.

“Dan satu hal, untuk distribusi pupuk di Kecamatan Limau saya rasa sudah lebih dari cukup, sesuai kebutuhan petani yang memang tergabung dalam kelompok tani,”Tambah Imam.

Sebelumnya, sejumlah petani di Limau mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi serta birokrasi yang dianggap rumit. Akibatnya, mereka terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga tinggi, bahkan melalui oknum di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (Red)

Berita Terbaru