Polres Tanggamus Mengungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Di Kota Agung Timur

INDPORTAL.COM,TGM — Kepolisian Resor Tanggamus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (30/1/2026)

Kasus tersebut ditangani Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 5 November 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta pengumpulan barang bukti,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Berita Terbaru  PKBM Mandiri Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Diduga Fiktif

Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial SF (40) sebagai tersangka. Dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2025 di rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarganya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban. Ibu korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi mengamankan tersangka pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur. Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain penanganan hukum, Polres Tanggamus juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Tanggamus guna memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan terhadap korban.

Berita Terbaru  Nyaris Dikeroyok Massa, Empat Pemuda Diduga Provokator Ditangkap Aparat Di Tengah Aksi Unjuk Rasa Lampung

“Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan anak di bawah umur. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Khairul.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. (*)

Berita Terbaru