INDPORTAL.COM,TGM – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Turiyem dalam kasus sertifikat kebun milik Supriono yang diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum pegawai BRI Unit Wonosobo. Rabu (2/7/2025)
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 1 juli 2025 tepat pada pukul 11.30 – 14.00. Wib dengan 20 pertanyaan.
Kepada awak media, Turiyem yang merupakan istri dari pada Supriono tersebut bertekad akan terus membantu suaminya dalam memperjuangkan keadilan dalam kasus sertifikat kebun milik mereka yang selama 7 tahun di kuasai oleh pihak BRI Unit Wonosobo tanpa hak.
“Saya tadi sudah diperiksa sama penyidik dan alhamdulillah saya lancar menjawab 20 pertanyaan dari pihak penyidik,”Ujar Turiyem
Ditempat yang sama, Adi Putra Amril, S.H., sebagai kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihak Polres Tanggamus telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dari pihak korban dan pihak BRI Unit Wonosobo guna dimintai keterangan terkait kasus sertifikat kebun milik Supriono tersebut.
Namun sangat disayangkan, pihak BRI Unit Wonosobo telah mangkir dari pemanggilan pihak penyidik, sehingga tercatat pihak BRI sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan terhadap saksi yang disertai pemanggilan terhadap BRI Unit Wonosobo, tapi sangat disayangkan Angga Bagus Novianto tidak hadir,”Kata Adi Putra Amril
Selanjutnya Adi Putra Amril menegaskan terkait ketidakhadiran pihak BRI Unit Wonosobo saat dipanggil oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus guna dimintai keterangan, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saya minta kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus apabila yang ketiga kalinya pihak BRI mangkir, maka harus dijemput paksa,”Tegasnya.
Diketahui, bahwa dalam serangkaian pemeriksaan terhadap saksi Turiyem, terungkap pada tanggal 26 Mei 2025, Fachruddin Saleh dan Angga Bagus Novianto selaku dari pihak BRI Unit Wonosobo mendatangi rumah milik Supriono.
Kedatangan kedua orang tersebut, Bertujuan untuk mengembalikan sertifikat kebun milik Supriono yang selama 7 tahun tidak pernah dikembalikan oleh pihak BRI Unit Wonosobo secara melawan hukum.
Namun dalam upaya pengendalian tersebut, pihak Supriono menolak dengan alasan bahwa persoalan sertifikat kebun miliknya sudah dikuasakan ke pihak kuasa hukum. (*)