INDPORTAL COM,TGM – Polres Tanggamus mengamankan jalannya eksekusi pengosongan rumah hasil lelang yang berlokasi di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kamis (24/7/2025).
Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II berdasarkan proses hukum lelang yang telah inkrah.
Rumah seluas 116 meter persegi tersebut merupakan milik Hartono Pakpahan, sesuai Risalah Lelang No. 417/20/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, dan diperkuat Penetapan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot.
Kegiatan berlangsung kondusif. Seluruh barang dari dalam rumah dikeluarkan dan diserahterimakan kepada perwakilan tergugat melalui Lurah Kuripan, Rio Iskandar.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menyampaikan bahwa proses eksekusi meliputi pembacaan putusan, pemindahan barang, penandatanganan berita acara, dan penutupan rumah.
“Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir namun bersikap kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat eksekusi,”Ujar AKP Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Sejumlah pihak turut hadir, antara lain Panitera dan Panmud Perdata PN Kota Agung, juru sita, pengacara pemohon, Lurah Kuripan, Ketua RT 018 dan RW 06.
“Pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, tim medis, dan petugas PLN. Seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur,”Tutupnya. (*)
