INDPORTAL.COM, TANGGAMUS — LMPI Marcab Tanggamus mempertanyakan dasar hukum pemotongan iuran Korpri yang dilakukan secara kolektif terhadap ASN dan PPPK di Kabupaten Tanggamus melalui mekanisme auto debit oleh Bank Lampung, Rabu (7/1/2026)
Ketua LMPI Marcab Tanggamus, Iskandar Haris, menyatakan hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai regulasi yang menjadi dasar pemotongan gaji ASN untuk iuran Korpri secara otomatis. Padahal, dalam praktik perbankan, mekanisme auto debit pada umumnya mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari masing-masing pemilik rekening.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Jika iuran Korpri bersifat sukarela, tentu perlu kejelasan apakah setiap ASN telah memberikan persetujuan secara tertulis,” kata Iskandar.
Ia menilai Korpri merupakan organisasi profesi ASN yang bertujuan untuk pembinaan dan kesejahteraan anggota. Namun demikian, menurutnya, mekanisme penghimpunan iuran tetap harus mengikuti ketentuan hukum administrasi dan perbankan yang berlaku.
Iskandar juga menyoroti peran Bank Lampung dalam proses pemotongan tersebut. Ia menyatakan, bank pada prinsipnya menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN, sehingga setiap pemotongan dari rekening pribadi seharusnya didasarkan pada surat kuasa atau persetujuan dari pemilik rekening.
“Perlu dipastikan apakah bank telah mengantongi surat kuasa auto debit dari masing-masing ASN. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan nasabah,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Iskandar meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana iuran Korpri di Kabupaten Tanggamus. Ia menyebut sejumlah ASN menyampaikan keluhan karena tidak mengetahui secara rinci pemanfaatan dana yang selama ini dipotong dari penghasilan mereka.
“Kalau iuran itu digunakan untuk kepentingan anggota, tentu perlu disampaikan secara terbuka bentuk manfaat dan realisasinya,” kata dia.
LMPI, lanjut Iskandar, berencana mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana iuran Korpri. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Jika nantinya ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, tentu akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk melakukan penelusuran atau audit guna memastikan pengelolaan dana Korpri berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Di sisi lain, Indportal.com berhasil menghubungi seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. ASN tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa auto debit untuk iuran Korpri.
“Seingat saya tidak pernah menandatangani persetujuan auto debit. Tapi setelah gaji masuk, ada notifikasi di m-banking yang menunjukkan pemotongan Rp20 ribu,” ujar ASN tersebut.
Ia mengaku heran karena pemotongan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya. “Saya kaget, tahu-tahunya gaji saya sudah dipotong untuk iuran Korpri,” katanya.
Polemik iuran Korpri di Tanggamus mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah ASN yang mengaku gajinya dipotong rutin melalui mekanisme auto debit, namun belum memperoleh penjelasan rinci terkait dasar hukum, persetujuan individu, maupun laporan penggunaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah, pengurus Korpri, maupun Bank Lampung belum memberikan keterangan resmi.


