INDportal.com, Lampung Timur – Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, tetapkan satu tersangka dalam penanganan perkara kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang Wartawan, Sopyanto. Rabu (22/5/2024)
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban seorang wartawan yang bernama Sopyanto tersebut dipastikan oleh pihak kepolisian akan terus bergulir.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur.
“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,”Kata Kombes Umi Fadilah Astutik
Sebelum penetapan tersangka tersebut, Umi mengungkapkan bahwa kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.
Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
“Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.
Bukan hanya kasus itu saja, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.
Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat,”Tandas Kabid Humas. (Red)